DJP

DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak Secara Resmi

DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak Secara Resmi
DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak Secara Resmi

JAKARTA - Upaya penegakan kepatuhan pajak kini semakin merambah sektor pasar modal. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saham yang dimiliki penunggak pajak dapat menjadi objek penyitaan hingga penjualan apabila kewajiban pajak tidak dilunasi sesuai ketentuan.

Langkah ini menegaskan bahwa instrumen investasi tidak kebal dari penagihan negara. Saham yang diperdagangkan di pasar modal, apabila tercatat sebagai harta kekayaan sah milik penanggung pajak, dapat digunakan untuk menjamin pelunasan utang pajak yang tertunggak.

Saham Jadi Objek Penagihan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak sedikit wajib pajak yang memiliki aset dalam bentuk surat berharga berupa saham dengan nilai yang cukup signifikan. Oleh karena itu, saham kini dimasukkan sebagai salah satu objek penagihan pajak apabila diperlukan.

“Alasan DJP memasukkan saham sebagai salah satu opsi dalam penagihan pajak adalah karena pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap harta kekayaan milik penanggung pajak yang sah secara hukum,” kata Rosmauli kepada detikcom, Jumat, 16 Januari 2026.

Saham dapat menjadi objek penagihan apabila penanggung pajak memiliki saham yang diperdagangkan di pasar modal dan utang pajak tidak diselesaikan setelah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Dan Mekanisme Penyitaan

Ketentuan penyitaan saham diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam rangka melakukan penyitaan saham yang diperdagangkan di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak wajib memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah, serta Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.

“Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1).

Pemblokiran Hingga Penyitaan Saham

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Pemblokiran ini menjadi langkah awal untuk mencegah perpindahan aset sebelum kewajiban pajak diselesaikan.

Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Informasi tersebut meliputi nomor Single Investor Identification, sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah.

“Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat (5).

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan. Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Penjualan Saham Dan Pengembalian Sisa

Jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (2).

Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain menjual saham, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, serta biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.

“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 ayat (4).

Melalui mekanisme ini, DJP menegaskan bahwa proses penagihan pajak tetap dilakukan secara terukur, transparan, dan berlandaskan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi penanggung pajak atas hak-haknya setelah kewajiban dipenuhi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index