JAKARTA - Kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji kerap memunculkan pertanyaan, terutama karena layanan tersebut tidak dapat digunakan selama berada di Arab Saudi.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kepesertaan BPJS Kesehatan justru menjadi bagian penting dari sistem perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Melalui skema asuransi yang terintegrasi, negara berupaya memastikan bahwa setiap risiko kesehatan yang dialami jemaah haji dapat tertangani tanpa membebani kondisi finansial pribadi maupun keluarga. Kewajiban BPJS Kesehatan menjadi salah satu lapisan perlindungan yang melengkapi asuransi haji yang telah disiapkan pemerintah.
BPJS Kesehatan Sebagai Mitigasi Risiko Jangka Panjang
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan bahwa asuransi merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini berkaitan dengan potensi risiko kesehatan yang bisa terjadi kapan saja, baik saat di Tanah Suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Ramadhan menegaskan bahwa meskipun BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan di Arab Saudi, status aktif kepesertaan tetap diwajibkan bagi calon jemaah haji. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jemaah mendapatkan jaminan pembiayaan apabila membutuhkan perawatan lanjutan setelah pulang ke Tanah Air.
“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramadhan.
Asuransi Haji Menanggung Selama Di Tanah Suci
Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menyiapkan asuransi khusus haji yang preminya telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Asuransi ini memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Ramadhan menyampaikan bahwa terdapat kasus jemaah haji yang harus menjalani perawatan medis di Arab Saudi bahkan setelah musim haji berakhir. Dalam kondisi tersebut, seluruh biaya perawatan tetap ditanggung oleh asuransi kesehatan haji yang disediakan melalui layanan di Arab Saudi.
Asuransi ini menjadi penopang utama selama jemaah berada di Tanah Suci, sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya tambahan yang berpotensi memberatkan.
Perlindungan Berlanjut Setelah Kembali Ke Indonesia
Tidak semua jemaah yang sakit di Arab Saudi harus menetap lama di sana. Dalam sejumlah kasus, jemaah dapat kembali ke Indonesia meskipun masih memerlukan perawatan lanjutan. Pada titik inilah peran BPJS Kesehatan menjadi sangat penting.
Ramadhan menjelaskan bahwa asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya perawatan setelah jemaah kembali ke Indonesia. Oleh karena itu, pembiayaan pengobatan lanjutan di dalam negeri akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan.
Dengan mekanisme ini, jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan medis lanjutan, karena seluruh proses sudah terintegrasi dalam sistem perlindungan yang disiapkan pemerintah.
Skema Asuransi Lengkap Dan Fleksibel
Ramadhan mengemukakan bahwa pemerintah menyiapkan dua jenis asuransi utama bagi jemaah haji. Pertama adalah asuransi jiwa atau asuransi kematian yang disiapkan dari Indonesia. Asuransi ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Kedua adalah asuransi kesehatan yang melindungi jemaah apabila sakit dan membutuhkan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi kesehatan tersebut telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan proteksinya disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
“Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH],” ujar Ramadhan.
Dengan asumsi kurs Rp4.500 per riyal, premi asuransi kesehatan tersebut setara sekitar Rp450.000. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi rata-rata Rp87,4 juta.
Penurunan biaya tersebut terjadi berkat efisiensi di berbagai aspek, termasuk optimalisasi penggunaan pesawat pengangkut jemaah saat kepulangan ke Indonesia serta langkah efisiensi lainnya.
Selain perlindungan wajib yang telah disiapkan melalui BPIH dan BPJS Kesehatan, jemaah juga memiliki opsi untuk menambah perlindungan dengan asuransi haji tambahan dari perusahaan swasta sesuai kebutuhan masing-masing.