Menaker Siapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform Digital Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:12:24 WIB
Menaker Siapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform Digital Nasional

JAKARTA - Perkembangan ekonomi digital telah membuka banyak peluang kerja baru bagi masyarakat. Salah satu sektor yang berkembang pesat adalah pekerjaan berbasis platform digital seperti layanan transportasi online, pengantaran makanan, hingga berbagai jenis pekerjaan berbasis aplikasi lainnya.

Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul kebutuhan untuk memastikan adanya perlindungan yang jelas bagi para pekerja yang bergantung pada platform digital. Pemerintah menilai bahwa regulasi yang lebih kuat diperlukan agar para pekerja tersebut memiliki kepastian hak serta perlindungan kerja yang memadai.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan langkah strategis dengan merancang aturan khusus yang mengatur pekerja platform. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring dengan berkembangnya model kerja berbasis teknologi digital.

Rencana Penyusunan Regulasi Pekerja Platform

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja di sektor tersebut.

“Ya kalau gol besarnya nanti, gol besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Menaker.

Ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja platform dan perusahaan penyedia layanan digital.

“Alhamdulillah tahun 2026 itu sudah masuk dalam list prioritas, UU Perlindungan Pekerja Platform, tapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR,” ujarnya menambahkan.

Perlindungan Hak Pekerja Termasuk Pengemudi Ojek Online

Dalam pembahasan regulasi tersebut, salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah perlindungan hak bagi para pekerja platform. Hal ini mencakup berbagai kelompok pekerja yang menjalankan aktivitas melalui aplikasi digital.

Menurut Yassierli, aturan tersebut nantinya juga akan mengatur perlindungan bagi mitra pengemudi ojek daring atau ojek online yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.

Langkah ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pemberian bonus hari raya kepada mitra pengemudi ojek online dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu. Saat ini kebijakan tersebut masih berbentuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Perlindungan Pekerja Informal Di Berbagai Sektor

Selain pekerja platform digital, pemerintah juga menaruh perhatian pada perlindungan pekerja informal di sektor lainnya. Kementerian Ketenagakerjaan menilai bahwa masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan kerja yang memadai.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pekerja di bidang perkebunan, perikanan, hingga pekerja yang beraktivitas di sektor kelautan. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perlindungan yang jelas terkait jam kerja, keselamatan, serta hak-hak lainnya.

“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana (pengaturan) jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” ujar Yassierli.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor dapat semakin kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Koordinasi Antar Kementerian Dalam Penyusunan Aturan

Meski rencana penyusunan regulasi ini mendapat perhatian besar, Yassierli mengakui bahwa proses penyusunan aturan tersebut tidaklah sederhana. Salah satu tantangan utama adalah perlunya koordinasi dengan berbagai kementerian yang terkait dengan sektor-sektor pekerjaan tersebut.

Hal ini karena perlindungan pekerja di berbagai sektor memiliki keterkaitan dengan kewenangan kementerian yang berbeda. Oleh sebab itu, harmonisasi kebijakan menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif.

“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait. Jadi contohnya, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus dengan Menteri Pertanian, soal perlindungan anak buah kapal harus melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan, dan seterusnya,” kata Menaker.

Kemungkinan besar sebagian pengaturan tersebut juga akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri sebagai turunan dari kebijakan yang lebih besar. Dengan koordinasi yang baik antar kementerian, pemerintah berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja.

Upaya penyusunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja modern. Seiring dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pekerja tetap mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, adaptif, serta mampu menjawab tantangan baru di era transformasi digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan hubungan kerja antara pekerja platform dan perusahaan dapat berjalan secara lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Terkini