KAI

KAI Daop 6 Ingatkan Penumpang Patuhi Aturan Batas Bagasi Kabin Kereta Api

KAI Daop 6 Ingatkan Penumpang Patuhi Aturan Batas Bagasi Kabin Kereta Api
KAI Daop 6 Ingatkan Penumpang Patuhi Aturan Batas Bagasi Kabin Kereta Api

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau para calon penumpang untuk lebih teliti memperhatikan ketentuan berat dan dimensi barang bawaan demi kenyamanan bersama.

Langkah sosialisasi ini dilakukan guna memastikan area kabin kereta tetap luas dan tertib, terutama menjelang periode sibuk di mana volume penumpang diprediksi akan mengalami peningkatan.

Ketentuan mengenai bagasi ini merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang wajib dipatuhi oleh setiap pengguna jasa guna menjaga aspek keselamatan dan kelancaran sirkulasi di dalam gerbong.

Pihak KAI menegaskan bahwa barang bawaan yang melebihi kapasitas dapat mengganggu ruang gerak penumpang lain serta berpotensi membahayakan jika tidak ditempatkan pada rak bagasi dengan benar.

Ketentuan Berat dan Dimensi Maksimal Barang Bawaan

Setiap penumpang diberikan hak untuk membawa bagasi ke dalam kabin dengan berat maksimal mencapai 20 kilogram tanpa dikenakan biaya tambahan atau tarif kelebihan bagasi.

Selain batasan berat, penumpang juga wajib memperhatikan dimensi barang dengan volume maksimal adalah 100 desimeter kubik atau setara dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Barang bawaan tersebut harus ditempatkan pada rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk masing-masing atau di area lain yang telah ditentukan oleh petugas agar tidak menghalangi jalur evakuasi.

Pada Rabu 25 Februari 2026 ini, diingatkan kembali bahwa barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang pribadi yang wajar dan tidak mengganggu kenyamanan atau keamanan perjalanan kereta api.

Biaya Kelebihan Bagasi dan Prosedur Pembayaran di Stasiun

Apabila pada saat pemeriksaan di stasiun ditemukan barang bawaan yang melebihi ketentuan berat atau dimensi tersebut, maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Besaran tarif kelebihan bagasi bervariasi tergantung pada kelas layanan, di mana untuk kelas Eksekutif dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas Bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas Ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Pembayaran denda atau biaya kelebihan bagasi ini dilakukan secara langsung di loket stasiun sebelum penumpang melakukan proses boarding atau masuk ke area peron keberangkatan.

Sistem ini diterapkan untuk mendidik masyarakat agar lebih bijak dalam membawa barang bawaan dan lebih memilih menggunakan layanan ekspedisi jika membawa barang dalam jumlah yang sangat banyak.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Kabin Kereta

Pihak KAI Daop 6 juga merinci beberapa jenis barang yang dilarang keras untuk dibawa ke dalam kabin demi alasan keamanan dan kesehatan lingkungan di dalam gerbong kereta api.

Barang-barang tersebut meliputi benda tajam, senjata api, bahan peledak, barang yang mudah terbakar, serta barang yang mengeluarkan bau menyengat seperti durian atau terasi yang tidak dikemas kedap udara.

Selain itu, binatang peliharaan juga tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin penumpang dan harus dikirim melalui layanan kereta api logistik sesuai dengan prosedur pengiriman yang berlaku.

Petugas keamanan stasiun berhak melakukan pemeriksaan secara acak terhadap barang bawaan penumpang guna memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke dalam rangkaian kereta api.

Layanan Alternatif Pengiriman Barang Melalui KAI Logistik

Bagi penumpang yang memiliki kebutuhan untuk membawa barang dalam jumlah besar atau berat, KAI menyarankan untuk memanfaatkan layanan pengiriman melalui anak perusahaan yakni KAI Logistik.

Layanan ini menawarkan tarif yang kompetitif dengan jaminan keamanan dan kecepatan pengiriman yang selaras dengan jadwal perjalanan kereta api reguler di jalur yang sama.

Dengan menggunakan jasa logistik, penumpang dapat bepergian dengan lebih santai tanpa perlu repot mengurus beban bagasi yang berat di area stasiun maupun saat berada di dalam gerbong.

Informasi mengenai layanan logistik ini dapat diakses melalui aplikasi maupun situs resmi guna memudahkan masyarakat dalam merencanakan pengiriman barang mereka dengan lebih efektif.

Imbauan Persiapan Menjelang Masa Angkutan Lebaran 2026

Memasuki periode persiapan mudik, para pelanggan diharapkan sudah mulai memilah barang bawaan yang benar-benar diperlukan guna menghindari kepadatan di area bagasi kabin.

Kerjasama dari seluruh penumpang sangat diharapkan agar suasana di dalam kereta tetap kondusif, bersih, dan nyaman bagi semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Pastikan seluruh barang bawaan telah diberi tanda pengenal atau label nama guna menghindari risiko tertukar atau tertinggal saat proses turun di stasiun tujuan nantinya.

KAI Daop 6 berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan agar standar keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga pada level tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index