JAKARTA - Di balik kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, pemerintah menegaskan bahwa pembukaan akses impor komoditas pertanian bukanlah langkah yang mengorbankan sektor domestik.
Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri sekaligus bagian dari komitmen timbal balik dalam perjanjian perdagangan.
Pemerintah menekankan, impor dilakukan secara terukur, berbasis kebutuhan, dan diarahkan khusus untuk menopang industri pengolahan dalam negeri, bukan untuk membanjiri pasar konsumsi langsung.
Dengan pendekatan ini, stabilitas produksi petani dan peternak nasional tetap menjadi prioritas utama, sementara kebutuhan industri strategis dapat terpenuhi.
Akses Impor Jagung Untuk Industri
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan kebijakan membuka akses impor jagung dari Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu produksi jagung dalam negeri. Bukan hanya itu, Indonesia sepakat mengimpor ayam sebagai bagian dari dari implementasi kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman (Mamin).
"Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri Mamin dengan volume tertentu per tahun," kata Haryo.
Menurutnya kebutuhan impor jagung untuk industri Mamin pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1,4 juta ton. Ini dilakukan lantaran jagung asal AS dinilai memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.
"Kebutuhan importasi jagung untuk industri Mamin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri Min," tambahnya.
Skema Impor Disesuaikan Kebutuhan
Lebih lanjut Haryo mengungkap, kebijakan ini juga bukan berarti Indonesia diwajibkan mengimpor jagung dari AS setiap tahun dalam jumlah tetap. Akses impor diberikan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan industri, terutama untuk memastikan kesinambungan pasokan bahan baku.
"Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri Mamin yang memiliki kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21% dari total ekspor industri nonmigas (atau senilai USD48 Miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025," sebut Haryo.
Pemerintah menilai pendekatan berbasis kebutuhan ini penting agar impor tidak mengganggu serapan produksi jagung petani lokal. Dengan pengaturan volume yang terukur, industri pengolahan tetap memperoleh bahan baku yang sesuai spesifikasi, sementara pasar domestik tetap menyerap produksi dalam negeri secara optimal.
Keseimbangan tersebut diharapkan menjaga stabilitas harga jagung nasional sekaligus memberi kepastian pasokan bagi industri makanan dan minuman.
Impor Ayam Untuk Kebutuhan Pembibitan
Terkait impor ayam dari AS, Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak akan membanjiri pasar domestik maupun merugikan peternak dalam negeri. Haryo Limanseto menekankan bahwa impor ayam dari AS dilakukan dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS).
Menurutnya langkah ini justru dibutuhkan untuk menjaga produktivitas peternakan lokal. Ia menjelaskan, GPS merupakan indukan utama dalam rantai produksi perunggasan yang menjadi fondasi bagi pembentukan Parent Stock (PS) hingga ayam pedaging komersial.
Karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS, kebutuhan tersebut masih harus dipenuhi melalui impor.
"Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (dengan estimasi nilai sekitar USD17-20 juta). GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia," jelasnya.
Pengaturan Produk Olahan Dan Perlindungan Peternak
Selain itu, Haryo menambahkan bahwa impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs pada dasarnya tidak dilarang, selama memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga mengimpor mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku produk olahan seperti sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya.
Volume impor MDM diperkirakan mencapai 120.000 hingga 150.000 ton per tahun.
Pemerintah, lanjut Haryo, tetap memprioritaskan perlindungan terhadap peternak dalam negeri dan menjaga keseimbangan pasokan serta harga ayam nasional.
"Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik," pungkasnya.