JAKARTA - Bank Indonesia bersama dengan Bank of Korea secara resmi menyepakati perpanjangan kerja sama pertukaran mata uang lokal dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat.
Kesepakatan strategis ini merupakan langkah lanjutan dari kedua bank sentral untuk memperkuat stabilitas moneter serta mendukung aktivitas ekonomi bilateral yang semakin berkembang pesat di kawasan Asia.
Melalui kemitraan ini kedua negara berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan mata uang masing-masing dalam transaksi perdagangan maupun investasi secara lebih luas dan berkelanjutan ke depannya.
Nilai Perpanjangan Kerja Sama Pertukaran Mata Uang Bilateral
Dalam laporan resmi pada Jumat 6 Februari 2026 diketahui bahwa nilai kesepakatan tersebut mencapai angka yang sangat fantastis yakni setara dengan seratus lima belas triliun rupiah.
Fasilitas kerja sama ini memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang antara Won Korea dan Rupiah Indonesia secara langsung tanpa harus melalui konversi mata uang ketiga dalam setiap transaksinya.
Langkah ini dipandang sangat efektif dalam menekan biaya transaksi serta mengurangi risiko volatilitas nilai tukar yang seringkali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha di kedua negara.
Perpanjangan masa berlaku kesepakatan ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi antara otoritas moneter Indonesia dan Korea Selatan dalam menjaga ketahanan ekonomi bersama dari guncangan global.
Tujuan Penguatan Stabilitas Ekonomi Melalui Dedolarisasi Regional
Kebijakan yang dipertegas pada Jumat 6 Februari 2026 ini bertujuan utama untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dominasi mata uang global tertentu.
Dengan menggunakan mata uang lokal maka tekanan terhadap cadangan devisa masing-masing negara dapat diminimalisir terutama saat terjadi fluktuasi pasar keuangan dunia yang tidak menentu seperti saat ini.
Bank Indonesia menekankan bahwa kerja sama ini akan memperkuat jaring pengaman keuangan internasional serta memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai soliditas hubungan ekonomi antara Jakarta dan Seoul.
Diversifikasi penggunaan mata uang dalam perdagangan internasional menjadi salah satu strategi prioritas pemerintah guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap berada pada level yang kompetitif.
Dampak Positif Bagi Sektor Perdagangan Dan Investasi Bilateral
Para pelaku usaha di kedua negara kini memiliki kepastian yang lebih baik dalam melakukan perencanaan bisnis jangka panjang berkat adanya fasilitas pertukaran mata uang lokal ini.
Pada Jumat 6 Februari 2026 sektor manufaktur dan teknologi diprediksi akan menjadi pihak yang paling banyak merasakan manfaat dari efisiensi biaya transaksi hasil dari kesepakatan bilateral tersebut.
Investasi langsung dari Korea Selatan ke Indonesia juga diharapkan akan semakin meningkat seiring dengan kemudahan mekanisme pembayaran yang lebih praktis dan jauh lebih aman secara finansial.
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan volume perdagangan dua arah yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan produk domestik bruto nasional kedua belah pihak.
Komitmen Berkelanjutan Otoritas Moneter Dalam Menjaga Ketahanan
Bank Indonesia dan Bank of Korea secara rutin melakukan evaluasi berkala pada Jumat 6 Februari 2026 guna memastikan implementasi kerja sama ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kedua belah pihak juga terus mengeksplorasi potensi perluasan kerja sama di sektor sistem pembayaran digital guna mengikuti perkembangan teknologi keuangan yang sedang bertransformasi dengan sangat cepat.
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antar bank sentral di kawasan regional merupakan kunci utama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang semakin kompleks di masa depan.
Melalui langkah proaktif ini Indonesia semakin memperkokoh posisinya sebagai negara yang memiliki strategi moneter yang kuat dan adaptif dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional di mata dunia internasional.