JAKARTA - Kabar baik datang bagi pelanggan PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik pada periode 22–28 September 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Artinya, seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, hingga industri, masih membayar biaya listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan III (Juli–September 2025).
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional, khususnya di tengah ketidakpastian global.
Dasar Kebijakan Tarif Tetap
Penetapan tarif listrik tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah tetap berpedoman pada skema tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik. Skema ini memperhitungkan empat faktor utama, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah, tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.
Karena kondisi indikator tersebut dianggap relatif stabil, maka tidak ada perubahan tarif pada minggu keempat September 2025. Dengan demikian, pelanggan tidak menghadapi lonjakan tagihan dan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran.
Dampak Bagi Konsumen dan Dunia Usaha
Keputusan mempertahankan tarif listrik memberi manfaat besar bagi masyarakat. Bagi rumah tangga, kestabilan tarif berarti tidak ada tambahan beban dalam biaya hidup. Sementara itu, bagi sektor bisnis dan industri, kepastian tarif energi membantu menekan biaya produksi, menjaga daya saing, serta mendukung iklim usaha yang lebih kondusif.
Secara nasional, stabilitas tarif listrik menjadi instrumen penting untuk menjaga inflasi tetap terkendali dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan lebih seimbang.
Rincian Tarif Listrik 22–28 September 2025
Mengacu pada data resmi (Kompas.com, 15/9/2025), berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku pada periode tersebut:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Tarif ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi selama triwulan III (Juli–September 2025).
Mengapa Stabilitas Tarif Sangat Penting?
Kestabilan tarif listrik berpengaruh langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Jika tarif naik, beban ekonomi keluarga akan bertambah dan biaya produksi barang maupun jasa juga terdorong naik. Hal ini bisa memicu inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, kebijakan mempertahankan tarif bukan hanya sekadar menjaga angka, melainkan juga mencerminkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat serta upaya menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN
Agar pelanggan lebih mudah memantau tagihan, PLN menyediakan berbagai kanal resmi. Berikut di antaranya:
Aplikasi PLN Mobile
- Unduh di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan nama, ID pelanggan, email, dan nomor HP.
- Masuk, lalu buka menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
Website PLN
- Akses layanan.pln.co.id atau www.pln.co.id.
- Login/daftar akun, lalu pilih menu Informasi Tagihan Listrik.
- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter untuk melihat rincian.
Call Center PLN 123
- Hubungi 123 dari ponsel.
- Ikuti instruksi hingga terhubung ke petugas.
- Setelah validasi, informasi tagihan akan diberikan langsung.
SMS PLN
- Ketik: REK [spasi] ID Pelanggan, kirim ke 8123.
- Balasan otomatis akan berisi tagihan bulan berjalan.
- Bisa juga berlangganan bulanan dengan mengetik PLN ON ID Pelanggan.
- Dengan layanan digital ini, pelanggan tidak perlu repot mendatangi kantor layanan PLN untuk mengetahui besaran tagihan.
Penutup
Kebijakan pemerintah yang menahan tarif listrik PLN pada 22–28 September 2025 menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat. Dengan tarif yang stabil, keluarga dapat mengatur pengeluaran dengan lebih tenang, sementara dunia usaha memiliki kepastian dalam menghitung biaya operasional.
Di sisi lain, transparansi informasi serta kemudahan akses layanan digital dari PLN semakin memperkuat pengalaman pelanggan. Stabilitas tarif listrik pada akhirnya bukan sekadar keputusan ekonomi, tetapi juga refleksi dari komitmen menjaga kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.