Perbankan

Warga Gresik Perbaiki Gugatan UU Perbankan Dan P2SK Di Mahkamah Konstitusi

Warga Gresik Perbaiki Gugatan UU Perbankan Dan P2SK Di Mahkamah Konstitusi
Warga Gresik Perbaiki Gugatan UU Perbankan Dan P2SK Di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Rachmad Rofik yang merupakan warga asal Gresik secara resmi menyampaikan poin-poin perbaikan atas permohonan pengujian Undang-Undang Perbankan serta UU P2SK.

Langkah hukum ini diambil guna memperkuat argumen terkait kerugian konstitusional yang dialami akibat ketiadaan aturan asuransi pelunasan utang bagi para debitur bank.

Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi tersebut memfokuskan pada perlunya jaminan status quo terhadap objek sengketa agar tidak dieksekusi secara sepihak oleh pihak perbankan.

Pemohon menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan perlindungan hukum yang seimbang antara kepentingan lembaga keuangan dengan hak-hak warga negara selaku nasabah.

Penyempurnaan Kedudukan Hukum Dan Argumen Konstitusional Pemohon

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring tersebut, pemohon menjelaskan secara mendalam mengenai kedudukan hukumnya sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aturan yang diuji.

Perbaikan permohonan ini mencakup penajaman pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim konstitusi memberikan perhatian khusus pada penjelasan pemohon mengenai beban pembuktian terbalik atas rincian utang yang selama ini dianggap sangat menyulitkan posisi masyarakat kecil.

Urgensi Perlindungan Hak Debitur Dalam Sistem Perbankan Nasional

Rachmad Rofik menekankan pentingnya kewajiban bagi setiap institusi perbankan untuk menyerahkan salinan akta fidusia secara transparan kepada debitur sejak awal proses akad kredit dilakukan.

Hal ini dipandang sangat krusial untuk mencegah terjadinya tindakan penyitaan aset yang dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan tanpa dasar dokumen yang sah.

Tanpa adanya transparansi dokumen, debitur seringkali berada dalam posisi yang sangat lemah ketika menghadapi klaim utang yang tidak disertai dengan rincian perhitungan secara akurat.

Tuntutan Larangan Eksekusi Jaminan Selama Proses Sengketa Berjalan

Salah satu poin utama yang diperbaiki adalah mengenai permohonan agar jaminan kredit dinyatakan dalam status dilarang dieksekusi apabila sedang dalam proses gugatan di pengadilan negeri.

Pemohon berpendapat bahwa tindakan eksekusi sepihak di tengah proses hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan martabat hukum yang dijamin oleh konstitusi negara Indonesia.

Aturan mengenai pelarangan eksekusi otomatis ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi para debitur untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebelum kehilangan aset berharga yang mereka miliki.

Harapan Terhadap Reformasi Regulasi Sektor Keuangan Di Indonesia

Melalui perbaikan gugatan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat melahirkan putusan yang mampu menyeimbangkan relasi kuasa antara perbankan sebagai kreditur dengan masyarakat umum sebagai debitur.

Proses pengujian materiil ini menjadi harapan baru bagi warga negara yang merasa terabaikan hak-haknya oleh sistem regulasi keuangan yang dinilai terlalu memihak pada kepentingan korporasi besar.

Kesungguhan warga Gresik dalam memperjuangkan keadilan hukum ini menjadi catatan penting bagi perkembangan yurisprudensi mengenai perlindungan konsumen dan nasabah di dalam industri keuangan nasional saat ini.

Persidangan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan pada Senin 9 Februari 2026 dengan pengawasan ketat dari majelis hakim untuk memastikan setiap dalil terpenuhi.

Seluruh dokumen pendukung dan bukti-bukti tambahan telah diserahkan guna memperkuat alasan permohonan agar majelis hakim dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya bagi masyarakat luas di Indonesia.

Upaya hukum ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam menggunakan saluran konstitusional untuk memperbaiki tatanan perundang-undangan yang dianggap merugikan kehidupan rakyat banyak di berbagai sektor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index