Bank Indonesia

Anggota DPR Menegaskan Revisi Undang-Undang P2SK Tidak Akan Mengurangi Independensi Bank Indonesia

Anggota DPR Menegaskan Revisi Undang-Undang P2SK Tidak Akan Mengurangi Independensi Bank Indonesia
Anggota DPR Menegaskan Revisi Undang-Undang P2SK Tidak Akan Mengurangi Independensi Bank Indonesia

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat memberikan pernyataan tegas bahwa rencana revisi aturan dalam sektor keuangan tidak akan mengganggu kemandirian bank sentral Indonesia.

Langkah penyempurnaan payung hukum melalui perubahan aturan pengembangan dan penguatan sektor keuangan ini dilakukan semata untuk memperkuat koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas.

Pihak legislatif memastikan bahwa peran vital institusi moneter dalam mengambil kebijakan tetap terjaga sepenuhnya tanpa ada campur tangan politik yang dapat merusak kredibilitas ekonomi nasional.

DPR berkomitmen untuk tetap mendengarkan masukan dari berbagai ahli keuangan agar setiap pasal yang diubah tetap selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan profesional.

Komitmen Parlemen Dalam Menjaga Kepercayaan Pasar Keuangan Global

Pihak parlemen menyadari bahwa menjaga independensi lembaga pengelola keuangan negara merupakan kunci utama untuk mempertahankan kepercayaan para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Oleh karena itu setiap pembahasan mengenai pasal-pasal strategis dalam revisi undang-undang tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati serta mengedepankan kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

DPR menegaskan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk menarik kembali kewenangan teknis yang selama ini menjadi otoritas penuh dari pimpinan bank sentral tersebut.

Sinergi Kelembagaan Guna Menghadapi Ancaman Krisis Ekonomi Masa Depan

Tujuan utama dari adanya revisi regulasi ini adalah untuk menciptakan mekanisme koordinasi yang lebih cepat dan efektif antara pemerintah pusat dengan otoritas moneter yang ada.

Penguatan kerja sama antarinstansi sangat diperlukan terutama saat menghadapi situasi darurat ekonomi yang memerlukan pengambilan keputusan yang cepat namun tetap dalam koridor hukum.

Melalui aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi sekat birokrasi yang menghambat proses penyelamatan sistem keuangan saat terjadi fluktuasi pasar yang sangat ekstrem secara tiba-tiba nantinya.

Penjelasan Mengenai Klausul Mengenai Dewan Moneter Dalam Aturan Baru

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai munculnya usulan dewan moneter pihak legislatif memberikan penjelasan bahwa fungsi koordinasi tidak berarti menghilangkan wewenang pimpinan institusi yang berwenang.

Setiap kebijakan yang diambil tetap akan diputuskan berdasarkan data dan analisis teknis yang akurat sesuai dengan tugas pokok masing-masing lembaga yang diatur secara legal.

DPR memastikan bahwa suara dari pimpinan lembaga moneter tetap menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan suku bunga maupun stabilitas nilai tukar rupiah di pasar.

Proses Pembahasan Transparan Yang Melibatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Anggota dewan menjamin bahwa seluruh proses pengerjaan draf aturan ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat luas guna menghindari adanya spekulasi negatif.

Sejumlah diskusi kelompok terpumpun telah dijadwalkan untuk menjaring aspirasi dari para akademisi praktisi perbankan serta pengamat ekonomi guna menyempurnakan setiap rincian poin perubahan yang ada.

Keterlibatan publik ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan yang lebih sehat di Indonesia.

Target Penyelesaian Regulasi Dan Harapan Stabilitas Ekonomi Nasional

Hingga hari Kamis 5 Februari 2026 ini tim perumus di parlemen terus bekerja keras untuk menyelesaikan setiap pasal agar dapat segera dibawa ke sidang paripurna mendatang.

Dukungan penuh dari pemerintah juga terlihat dengan hadirnya koordinasi yang intensif antara kementerian terkait dengan pihak panitia kerja yang menangani masalah hukum sektor keuangan ini.

Semua pihak berharap bahwa hasil akhir dari revisi undang-undang ini akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya sistem keuangan nasional yang lebih tangguh, mandiri, serta berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index