Nikel

Mediasi Gugatan Lingkungan Smelter Nikel Morowali Utara Alami Kebuntuan

Mediasi Gugatan Lingkungan Smelter Nikel Morowali Utara Alami Kebuntuan
Mediasi Gugatan Lingkungan Smelter Nikel Morowali Utara Alami Kebuntuan

JAKARTA - Gugatan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, menemui jalan buntu. Mediasi yang diadakan pada Jumat, 21 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Poso tidak membuahkan kesepakatan. Gugatan ini ditujukan kepada dua perusahaan smelter nikel, yakni PT Stardust Estate Investment (SEI) dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), serta PT Nadesico Nickel Industry (NNI).

Ketiga perusahaan tersebut dianggap bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan tambang nikel. "Proses mediasi berakhir tanpa ada kesepakatan", ujar staf departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng. PT SEI dan PT GNI menolak berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan yang dianggap tidak berkelanjutan. Terlebih, PT NNI tidak hadir dalam mediasi tersebut dan tidak memberikan konfirmasi resmi.

Kuasa Hukum Walhi Sulteng, Sandy Prasetya Makal, menyampaikan bahwa syarat perdamaian yang diajukan oleh pihaknya termasuk pemulihan lingkungan di lokasi-lokasi yang diduga tercemar. Selain itu, Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara untuk mengawasi proses pemulihan serta mempublikasikan dokumen hasil pengawasan tersebut. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pengawasan. Namun, mereka mengakui belum menerima laporan pemantauan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester di tahun 2024.

Perusahaan PT SEI dan PT GNI, melalui kuasa hukumnya, menolak syarat perdamaian yang diajukan Walhi dan meminta bukti dokumen hasil uji laboratorium sebagai dasar untuk mengambil tindakan. "Dokumen ini penting bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap kuasa hukum perusahaan. Walhi Sulteng menyatakan kesediaannya untuk memberikan bukti dari hasil uji laboratorium, namun dengan syarat bahwa kedua perusahaan harus berkomitmen terlebih dahulu untuk melakukan pemulihan lingkungan dan mencantumkan komitmen tersebut dalam akta perdamaian.

Sayangnya, PT SEI dan PT GNI menolak syarat tersebut. Hal ini menyebabkan proses mediasi dinyatakan gagal oleh Hakim Mediator, Harianto Mamonto. "Agenda mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada kesepakatan. Namun, upaya perdamaian masih bisa dilanjutkan sebelum putusan akhir persidangan dibacakan," kata Hakim Mediator.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat. Gugatan ini sendiri telah diajukan pada 14 Desember 2024. Masyarakat di sekitar kawasan industri tambang nikel mengeluhkan udara yang dipenuhi kabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI.

Keluhan masyarakat juga tertuju pada kesehatan, dengan banyak di antara mereka mengalami batuk dan sesak nafas. Dampak buruk dari aktivitas industri ini tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga berdampak pada lingkungan pesisir. "Tumpahan batubara di dermaga-dermaga perusahaan tersebut mencemari pantai dan perairan. Pemindahan batubara yang tidak tepat menyebabkan pencemaran perairan," ungkap Wandi, perwakilan dari Walhi.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Walhi, perairan di Morowali Utara mengalami perubahan warna menjadi hitam, membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Riset dan investigasi yang dilakukan oleh Walhi menunjukkan bahwa kondisi lingkungan di sekitar industri pertambangan ini telah melampaui ambang batas pencemaran yang diperbolehkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akan berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan penduduk lokal dan ekosistem sekitarnya. Dengan sidang yang akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, Walhi berharap putusan akhir dapat memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak.

Peluang untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan dalam pemulihan lingkungan masih terbuka, tergantung pada keinginan baik dari pihak perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Sampai pencemaran dan kerusakan ini diatasi secara komprehensif, dampak lingkungannya akan terus dirasakan oleh masyarakat di Morowali Utara dan sekitarnya.

Walhi terus berkomitmen untuk memantau dan memastikan bahwa praktik pertambangan ini dilakukan secara berkelanjutan tanpa membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Ini adalah bagian dari misi yang lebih besar untuk menjamin bahwa operasional industri tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak asasi manusia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index