JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengalihkan tanggung jawab ini kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dikenal sebagai BPI Danantara. Keputusan ini secara resmi diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Langkah ini diumumkan dalam Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pelimpahan Tanggung Jawab: Perubahan Signifikan dalam Pengelolaan BUMN
Selama ini, BUMN dikelola sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN. Namun, dengan undang-undang baru ini, pengelolaan perusahaan pelat merah resmi dialihkan ke BPI Danantara. Menteri BUMN, Erick Thohir, menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset negara. "Kami ingin memastikan bahwa BUMN dapat bersaing secara global dengan tata kelola yang lebih baik dan lebih transparan," ujar Erick dalam kesempatan terpisah.
Tugas dan Wewenang BPI Danantara
BPI Danantara akan bertanggung jawab untuk memaksimalkan nilai investasi dan pengelolaan BUMN dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional serta menambah daya saing di pasar global. "Kami percaya bahwa BPI Danantara memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan BUMN," tambah Erick Thohir.
Tanggapan DPR dan Harapan Masa Depan
Anggota DPR dari Komisi VI yang membidangi BUMN, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk lebih mengoptimalkan peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional. "Ini adalah langkah maju untuk memastikan bahwa BUMN memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat," kata seorang anggota DPR yang enggan disebutkan namanya.
DPR berharap BPI Danantara dapat beroperasi secara efektif dan efisien, sekaligus menerapkan strategi investasi yang mampu meningkatkan nilai tambah dari setiap BUMN. Selain itu, pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset BUMN diharapkan bisa lebih ditingkatkan.
Reaksi Pasar dan Analis Ekonomi
Berita ini disambut baik oleh pelaku pasar dan analis ekonomi yang melihat potensi peningkatan kinerja BUMN di bawah pengelolaan BPI Danantara. Beberapa analis percaya bahwa dengan pengelolaan yang lebih terfokus dan profesional, BUMN berpeluang mengalami peningkatan profitabilitas dan daya saing. "Dengan pengelolaan yang lebih profesional, diharapkan BUMN bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian negara," kata seorang analis pasar dari sebuah perusahaan sekuritas terkemuka.
Tantangan Kedepan
Meski demikian, tantangan tetap ada. BPI Danantara harus membuktikan diri sebagai pengelola yang kompeten dan mampu menghadapi dinamika pasar global yang terus bergerak cepat. Pengelolaan risiko dan inovasi investasi menjadi kunci untuk mencapai ekspektasi yang dicanangkan. Selain itu, memastikan koordinasi yang baik dengan Kementerian BUMN dan lembaga terkait juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Pengalihan pengelolaan BUMN ke BPI Danantara menandai babak baru dalam pengembangan dan pengelolaan perusahaan milik negara di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi dunia usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkesinambungan. Pemerintah dan DPR optimis bahwa dengan manajemen yang lebih efisien dan profesional, BUMN akan mampu menjadi pilar penting bagi kemajuan ekonomi Indonesia di masa depan.
Keputusan ini jelas menunjukkan keberanian dan visi strategis pemerintah dalam memodernisasi pengelolaan aset negara, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi nasional. "Ini adalah momentum penting bagi kita untuk melihat masa depan BUMN yang lebih baik," tutup Erick Thohir dalam wawancaranya.