Jakarta – Kecurangan dalam pengisian bahan bakar yang seringkali dikeluhkan masyarakat akhirnya menemui titik terang. Penggunaan alat manipulasi pengisian bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi fokus perhatian publik setelah tim dari Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menyita SPBU 34.43111 di Jalan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu, 19 Februari 2025. Kasus ini mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah, Kamis, 20 Februari 2025.
Keluhan Masyarakat Terbukti Benar
Berbagai keluhan dari konsumen tentang ketidakcocokan antara angka di meteran pompa dengan jumlah bahan bakar yang diterima menjadi dasar investigasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan menemukan alat pengurang takaran di dalam dispenser pengisi bahan bakar. Alat ini dikenal sebagai printed circuit board (PCB), yang sengaja digunakan untuk mengurangi volume bahan bakar yang dikeluarkan.
"Kecurigaan ini berawal dari aduan masyarakat yang ditidaklanjuti oleh Bareskrim dengan proses pendalaman bersama Kemendag dan Pemda," ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Modus Curang Terbongkar
SPBU di Sukabumi ini memiliki empat pompa pengisian untuk berbagai jenis bahan bakar, yaitu Solar, Pertalite, Pertamax, dan Pertalite khusus kendaraan roda dua. Semua pompa tersebut dirancang dengan PCB yang berfungsi mengurangi jumlah bahan bakar yang dikeluarkan meskipun meteran menunjukkan jumlah yang benar. Pengurangan ini rata-rata mencapai 600 mililiter per 20 liter pengisian, setara dengan kerugian tiga persen bahan bakar bagi konsumen.
“Dengan adanya alat ini, setiap 20 liter BBM yang seharusnya diterima konsumen berkurang sekitar 600 mililiter, sehingga total kerugian masyarakat mencapai Rp 1,4 miliar per tahun,” jelas Budi.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menegaskan bahwa keberadaan alat manipulasi yang ditempatkan antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM melanggar hukum. Pihak SPBU, dalam hal ini Direktur PT PBM, Rudi, dikenakan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Pemilik SPBU juga bisa dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi lebih lanjut,” ujar Nunung.
Dampak dan Pesan bagi Pengusaha SPBU
Praktik serupa ternyata tidak hanya terjadi di Sukabumi, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah lain. Oleh karena itu, Budi Santoso mengingatkan mitra Pertamina agar segera menghentikan praktik bisnis curang ini.
"Kami mengimbau kepada semua mitra SPBU untuk tidak mengulangi kesalahan seperti ini. Marilah kita menjalankan bisnis dengan jujur dan mematuhi aturan niaga," tegas Budi.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha SPBU agar lebih memahami dampak buruk dari tindakan curang serta konsekuensi hukumnya. Pemberitaan dan transparansi penegakan hukum diharapkan menjadi pengingat dan mendorong praktek bisnis yang lebih bertanggung jawab.