Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi para nelayan, meskipun ada kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang baru-baru ini terungkap. Kejadian penangkapan seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di Pelabuhan Perikanan Ketapang, Pangkalpinang oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang mencuatkan perhatian serius Pertamina. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 dan melibatkan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, Kamis, 20 Februari 2025.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, menyatakan pada Kamis, 20 Februari 2025 bahwa Pertamina akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran. "Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran, serta kami dengan tegas telah memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penghentian penyaluran sementara sebagai bentuk pembinaan," ujarnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari tindakan korektif terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam upaya menjaga agar nelayan tetap dapat mengakses BBM bersubsidi, Pertamina mengalihkan sementara distribusi solar subsidi ke SPBU reguler terdekat, yaitu SPBU 24.331.116 Bacang. "Sehingga untuk sementara ini untuk memenuhi kebutuhan BBM untuk nelayan dialihkan ke SPBU reguler terdekat yakni SPBU 24.331.116 Bacang," tambah Tjahyo.
Untuk memastikan bahwa informasi ini terkomunikasikan dengan baik kepada para nelayan, Pertamina Patra Niaga memasang spanduk informasi di SPBUN PPI Ketapang, Pangkalpinang. Pemasangan ini bertujuan agar nelayan dapat mengetahui titik distribusi baru yang telah disiapkan. Tentu saja, sesuai regulasi, nelayan tetap perlu membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melakukan pembelian.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen memastikan seluruh distribusi BBM subsidi berjalan sesuai dengan alokasi dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penyalahgunaan yang terjadi di SPBUN Ketapang, langkah penegakan aturan melalui penghentian sementara penyaluran adalah bentuk dari konsistensi Pertamina dalam memastikan BBM bersubsidi sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Pada kesempatan lainnya, Selasa, 18 Februari 2025, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa penerapan sanksi ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam menegakkan disiplin dan aturan. "Pertamina dengan tegas akan memberikan sanksi kepada SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang, yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penghentian penyaluran sementara," ujarnya. Langkah ini merupakan wujud dari komitmen Pertamina dalam menjaga integritas dan mencegah penyelewengan distribusi yang dapat merugikan masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas mereka.
Sanksi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap operasional sehari-hari di SPBUN Ketapang. Sebagai langkah antisipatif, distribusi yang penting itu kini dialihkan sementara ke SPBU reguler terdekat. "Sehingga untuk sementara ini, pelayanan terhadap nelayan dialihkan ke SPBU reguler terdekat yakni SPBU 24.331.116," tambah Tjahyo, memastikan bahwa tidak ada gangguan berarti dalam layanan kepada nelayan.
Komitmen kuat dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya nelayan, bahwa kebutuhan akan solar subsidi tetap tersedia dan dapat diakses secara adil dan tepat sasaran. Dalam jangka panjang, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga efisiensi dan integritas sistem distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.