Pertambangan

Revisi Undang-Undang Minerba Resmi Disahkan DPR, Libatkan Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Revisi Undang-Undang Minerba Resmi Disahkan DPR, Libatkan Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
Revisi Undang-Undang Minerba Resmi Disahkan DPR, Libatkan Pemanfaatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

JAKARTA - Dalam langkah yang dianggap krusial bagi sektor pertambangan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang pada hari Selasa, 18 Februari 2025.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025, bertempat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir dalam rapat penting tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Di dalam rapat tersebut, pimpinan Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan terperinci mengenai pembahasan tingkat I dari RUU Minerba. Setelah laporan tersebut disampaikan, RUU Minerba yang sebelumnya telah disepakati antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah diajukan untuk disetujui dalam rapat paripurna. Dengan dukungan mayoritas anggota DPR, RUU Minerba resmi disahkan menjadi undang-undang baru yang diharapkan membawa perubahan signifikatif dalam industri pertambangan tanah air.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, dalam proses pertambangan. "Dengan pengesahan undang-undang ini, kelompok masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan lebih aktif dalam operasi pertambangan," kata Adies kepada wartawan selepas rapat paripurna di Jakarta Pusat.

Pendekatan yang diusulkan dalam undang-undang ini mengamanatkan pembentukan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) yang dikelola oleh masyarakat lokal. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketegangan dan konflik yang kerap terjadi antara masyarakat setempat dengan perusahaan-perusahaan besar dalam sektor pertambangan. "Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal atau penambang liar, kini memiliki kesempatan untuk membentuk usaha sendiri," tambah Adies.

Pentingnya keterlibatan masyarakat lokal juga tercermin dalam pasal-pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Mereka diwajibkan untuk menyusun program penguatan dan pemberdayaan komunitas lokal di sekitar kawasan operasi mereka. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial. Dengan demikian, diharapkan masyarakat setempat dapat merasakan dampak positif dari industri pertambangan di daerah mereka.

Dalam pelaksanaannya, pemegang izin usaha tersebut diharuskan melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan tentu saja masyarakat setempat. Hal ini untuk memastikan agar program yang dirancang benar-benar sesuai kebutuhan dan potensi lokal yang ada. Komitmen ini menjadi langkah maju yang diharapkan dapat mempererat hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan manfaat pertambangan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kesempatan yang sama menegaskan dukungannya terhadap undang-undang yang baru disahkan ini. "Kami percaya bahwa dengan melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program pertambangan, kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga meminimalisir konflik yang bisa mengganggu kelancaran operasi tambang di Indonesia," ujar Bahlil. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri untuk mewujudkan hal ini.

Reaksi dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pengesahan UU Minerba ini terlihat beragam. Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini karena dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk lebih berperan dalam sektor pertambangan. Di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran mengenai implementasi kebijakan yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang cermat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sebagai salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia, pertambangan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dengan berlakunya undang-undang baru ini. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi terbesar kedua di Indonesia ini diharap kan dapat mengurangi ketimpangan sosial dan disparitas ekonomi di berbagai daerah, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya mineral dan batu bara.

Lebih jauh lagi, pengesahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mereformasi regulasi sektor pertambangan dan mempertahankan daya saing industri ini di tingkat global. Kebijakan yang mendukung pemberdayaan masyarakat lokal dan adat ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan berbagai aspek lingkungan dan sosial.

Melalui sinergi berbagai pihak terkait, pengesahan UU Minerba ini bukan hanya menjadi langkah maju dalam sektor regulasi pertambangan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengedepankan keadilan ekonomi dan sosial di Indonesia. Harapannya, ke depan akan semakin banyak program dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan pertumbuhan industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index