JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) setempat mengambil langkah tegas untuk mengawasi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah ini. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindagkop dan UKM, Nasrun Mahasari, yang menegaskan bahwa SPBU di Pulau Morotai dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer atau kios-kios.
"Supaya tidak usah dijual di kios-kios, biar semuanya beli di SPBU agar tidak ada masalah. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak SPBU agar semua pengecer dievaluasi," ungkap Nasrun Mahasari pada Rabu, 19 Februari 2025. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menghindari masalah harga dan takaran yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Nasrun Mahasari menegaskan kembali bahwa tanggung jawab utama distribusi BBM non-subsidi sepenuhnya berada di tangan pengelola SPBU. SPBU diharapkan dapat lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menyalurkan BBM agar tidak lagi dijual melalui pengecer dalam jeriken atau gelong-gelong. Langkah ini penting untuk mencegah adanya penyelewengan yang dapat merugikan konsumen.
Dalam upaya mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai telah mengeluarkan edaran resmi dan juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Kami sudah keluarkan edaran, koordinasi juga sudah dilakukan. Tidak mungkin setiap hari kami berdiri di kios-kios," tegas Nasrun, menekankan pentingnya kerjasama antar semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Rencananya, pihak Disperindagkop akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai kios untuk memastikan tidak ada penyimpangan berkaitan dengan penjualan BBM. "Besok kami akan turun dan cegat semua kios. Jika ada yang masih bermain, kami akan berikan sanksi dan menghentikan penyaluran BBM dari SPBU ke mereka," ujarnya. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan BBM dijual sesuai dengan takaran yang tepat dan harga yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Nasrun menambahkan bahwa pengecer harus menjual BBM sesuai dengan takaran dan harga yang telah ditetapkan. "Misalnya satu liter ya harus penuh, jangan dikurangi. Saat ini harga per liter di dalam kota adalah Rp15.000 dan itu harus benar-benar satu liter penuh," jelasnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM yang ada.
Tindakan tegas yang diambil oleh Pemda Morotai bertujuan untuk melindungi hak konsumen serta memastikan harga dan takaran BBM sesuai dengan ketentuan. Nasrun juga memperingatkan SPBU agar tidak lagi memberikan pasokan BBM kepada pengecer yang melanggar aturan. Ia menegaskan, "Jika SPBU masih memberikan BBM kepada pengecer yang tidak patuh, maka kami akan tegur mereka. Karena harga nasional Pertamax di SPBU itu Rp13.200."
Kebijakan ini diambil menyusul laporan masyarakat tentang adanya beberapa pengecer yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan serta mengurangi takaran sehingga merugikan konsumen. Pemerintah daerah berharap dengan adanya langkah tegas ini, tidak hanya masalah harga dan takaran yang bisa diatasi, tetapi juga akan tercipta sistem distribusi BBM yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Pulau Morotai.
Dalam situasi ini, peran masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang mungkin masih terjadi di lapangan. Pemerintah mengajak warga untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap praktik curang yang dilakukan oleh pedagang BBM yang dapat merugikan konsumen. Dengan kerjasama antara Pemda, SPBU, dan masyarakat, diharapkan permasalahan distribusi BBM di Pulau Morotai dapat diatasi secara tuntas dan bersama-sama membangun sistem distribusi yang lebih adil dan transparan.