ELPIJI 3 KG

Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg untuk ASN Grobogan: Pemkab Grobogan Imbau ASN Menjadi Teladan

Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg untuk ASN Grobogan: Pemkab Grobogan Imbau ASN Menjadi Teladan
Larangan Penggunaan Elpiji 3 Kg untuk ASN Grobogan: Pemkab Grobogan Imbau ASN Menjadi Teladan

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Grobogan secara resmi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg, yang lebih dikenal sebagai gas melon. Langkah ini diambil menyusul kelangkaan elpiji bersubsidi tersebut yang terjadi di masyarakat saat ini.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto. Surat ini ditandatangani pada Senin, 17 Februari 2025. SE ini menekankan pentingnya penggunaan elpiji nonsubsidi oleh ASN untuk memastikan ketersediaan pasokan gas melon bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut isi surat edaran tersebut, larangan bagi ASN untuk menggunakan gas melon didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22/EMG.05/DJM/2023, serta Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tertanggal 4 Februari 2025 juga menjadi landasan hukum pelarangan ini.

"Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau dan mendorong kesadaran para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat," ungkap Anang Armunanto Rabu (19/2/2025). Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil demi memastikan penyaluran subsidi elpiji melon tepat sasaran kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Meskipun begitu, Sekda Anang menegaskan bahwa tidak ada mekanisme khusus untuk memeriksa kepatuhan ASN terkait penggunaan elpiji 3 kg. "Intinya surat edaran ini dimaksudkan, kami (Pemkab) mengajak, mengimbau, agar ASN menjadi contoh. Untuk menggugah kesadaran para ASN, karena tidak mungkin bisa cek satu per satu," tuturnya.

Imbauan ini bukan hanya sekadar larangan, tetapi sebuah ajakan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial di kalangan ASN. Dengan mengikuti anjuran ini, diharapkan ASN dapat berperan aktif dalam menjaga pasokan elpiji bersubsidi agar tetap tersedia bagi masyarakat kecil yang lebih berhak menerima subsidi.

Anang juga menjelaskan, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar imbauan ini. "Melalui imbauan di SE ini, diharapkan para ASN menjadi contoh bagi masyarakat," katanya, menegaskan harapannya agar langkah ini dapat memberi pengaruh positif dalam lingkungan masyarakat.

Imbauan ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN, yang umumnya tergolong memiliki penghasilan yang lebih baik dibandingkan masyarakat umum, untuk memanfaatkan elpiji nonsubsidi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendukung penyaluran bantuan bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Sebagai tambahan, upaya ini juga menggarisbawahi pentingnya peran ASN selaku bagian dari pelayanan publik, yang harus dapat dipercaya dan menjadi teladan dalam berdisiplin dan berkontribusi positif bagi komunitasnya. Masyarakat diharapkan dapat mencontoh tindakan positif dari ASN terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Di tengah situasi kelangkaan yang terjadi, Pemkab Grobogan berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan elpiji bersubsidi, dan menyadari peran mereka dalam mendukung kebijakan ini. Meningkatkan kesadaran akan penggunaan elpiji yang tepat sasaran diyakini akan membantu mengatasi kelangkaan dan memastikan bahwa manfaat subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, langkah-langkah pengendalian penggunaan elpiji bersubsidi ini diharapkan dapat berjalan secara efektif, sehingga masalah kelangkaan gas melon dapat teratasi dengan baik di Kabupaten Grobogan dan daerah lainnya di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index