engoplos Gas Elpiji

Penggerebekan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi: 9 Orang Ditangkap di Jakarta dan Bekasi

Penggerebekan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi: 9 Orang Ditangkap di Jakarta dan Bekasi
Penggerebekan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi: 9 Orang Ditangkap di Jakarta dan Bekasi

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplos gas Elpiji bersubsidi yang beroperasi di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bekasi. Tindakan ilegal ini melibatkan pengoplosan gas Elpiji 3 kg bersubsidi menjadi gas 12 kg non-subsidi. Sebanyak sembilan orang berhasil diamankan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam operasi tersebut.

Menurut pernyataan AKBP Indrawienny Panjiyoga selaku Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH. "Tersangka yang berhasil kami amankan ada 9 orang," ungkap Panjiyoga Jumat, 14 Februari 2025.


Para pelaku dalam sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik, dokter penyuntikan gas, pengawas, asisten dokter, hingga penjual hasil penyuntikan. Teknik yang mereka gunakan untuk memindahkan isi tabung gas adalah dengan menjejerkan tabung gas Elpiji non-subsidi dan menempatkan es batu di atas tabung untuk mendinginkan suhu.

“Tabung gas LPG 3 kg ditempatkan dalam posisi terbalik di atas tabung gas LPG 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator,” jelas Panjiyoga. Proses pengisian ini memakan waktu sekitar 30 menit untuk tabung 12 kg hingga penuh, dan 1,5 jam untuk tabung 50 kg.

Para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari warung pengecer dengan harga Rp 18.000-20.000 per tabung. Untuk setiap tabung gas 12 kg non-subsidi, dibutuhkan empat tabung gas 3 kg bersubsidi dengan modal antara Rp 80.000-100.000. Sementara, untuk tabung gas 50 kg, diperlukan 17 tabung gas 3 kg bersubsidi dengan total biaya Rp 306.000-340.000.

Setelah dioplos, tabung gas 12 kg dijual kembali di pasaran dengan harga Rp 190.000-210.000 per tabung. Sedangkan tabung gas 50 kg dijual dengan harga Rp 900.000-1.000.000. "Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80.000 sampai dengan Rp 100.000 per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi. Sedangkan untuk gas 50 kg, mereka mendapat keuntungan Rp 560.000 sampai dengan Rp 694.000 per tabung," ungkap Panjiyoga.

Tindakan mengoplos gas ini tidak hanya merugikan pemerintah yang telah memberikan subsidi untuk membantu masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen karena proses pengisian ulang yang tidak standar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga terancam hukuman sesuai Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan gas bersubsidi. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan energi bersubsidi.

Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat mengurangi praktek ilegal serupa di kawasan lain dan memastikan distribusi gas LPG bersubsidi tepat sasaran, membantu meringankan beban masyarakat bawah dan menghindari potensi kecelakaan rumah tangga akibat LPG yang tidak standar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index