Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Batu Bara: Upaya Tegas Polres Membasmi Peredaran Gelap

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Batu Bara: Upaya Tegas Polres Membasmi Peredaran Gelap
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Batu Bara: Upaya Tegas Polres Membasmi Peredaran Gelap

Jakarta - Polres Batu Bara mencatat prestasi signifikan dalam perang melawan narkotika dengan pemusnahan besar-besaran barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sebuah upacara yang berlangsung di halaman Markas Komando Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu, 5 Februari 2025, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, bersama dengan Kajari Batu Bara, Diky Oktavia.

Metode Pemusnahan Inovatif

Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari 4 Kg sabu dan 14.878 pil ekstasi dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang. Pemusnahan dilakukan dengan metode khusus, di mana narkotika tersebut dihancurkan terlebih dahulu dengan blender sebelum direbus dalam air mendidih. Proses ini memastikan bahwa zat terlarang tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. "Ini adalah langkah penting dalam menunjukkan komitmen kuat kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini," ujar AKBP Taufiq Hidayat, Rabu, 5 Februari 2025.

Keberhasilan dan Keprihatinan

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menyatakan bahwa meskipun langkah ini menunjukkan keberhasilan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, namun juga mencerminkan bahwa ancaman ini masih nyata. "Ini keberhasilan sekaligus keprihatinan kita karena masih banyak peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara," kata Taufiq dalam sambutannya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kerjasama berkelanjutan antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan narkotika.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan empat orang tersangka. Tersangka pertama, Muliadi (48), adalah warga Kabupaten Aceh Timur, sementara dua tersangka lainnya, T Rendi Rizki (28) dan Chairul Wadi (41), adalah warga Aceh Tamiang. Ketiganya ditangkap pada Minggu, 25 November 2024 di Desa Perkebunan Lima Puluh. AKBP Taufiq menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku Fauzan (27), warga Bangkalan, Jawa Timur, juga diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024 di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih. Fauzan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari undang-undang yang sama. Seluruh pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.

Tantangan Memerangi Narkotika

Meskipun pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah maju yang penting, AKBP Taufiq mengingatkan bahwa tantangan dalam memerangi peredaran narkotika tidak berhenti di sini. Kolaborasi yang lebih erat antara masyarakat dan aparatur penegak hukum diperlukan untuk meminimalisir ancaman ini di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih terhadap edukasi dan pencegahan di kalangan masyarakat sebagai strategi jangka panjang untuk membasmi narkotika. "Pencegahan dan edukasi adalah kunci untuk mencegah generasi muda dari bahaya narkotika," tambahnya.

Dukungan dari Kejaksaan

Kejari Batu Bara, Diky Oktavia, yang turut hadir dalam acara ini juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Batu Bara. Diky menegaskan bahwa kejaksaan akan terus bekerja sama dengan kepolisian guna memastikan para pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index