Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

Kamis, 02 April 2026 | 18:28:08 WIB
Waka MPR Dorong Penguatan Mekanisme Perlindungan Perempuan di Kampus

JAKARTA - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan terus menjadi perhatian berbagai pihak

Perguruan tinggi sebagai ruang pembelajaran dan pengembangan generasi muda diharapkan mampu menghadirkan suasana yang kondusif bagi seluruh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Namun dalam praktiknya, berbagai tantangan masih ditemui dalam proses penerapan sistem perlindungan tersebut.

Sejumlah kebijakan sebenarnya telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. 

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi perguruan tinggi dalam membangun sistem yang lebih responsif terhadap kasus kekerasan, terutama yang menyasar perempuan.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai masih membutuhkan penguatan. Beberapa aspek seperti pedoman teknis, kapasitas lembaga pelaksana, hingga sistem pengawasan menjadi perhatian agar kebijakan yang ada tidak berhenti pada tataran aturan semata.

Dalam konteks inilah berbagai rekomendasi dan masukan dari lembaga terkait dianggap penting untuk memastikan kebijakan perlindungan benar-benar berjalan efektif. 

Dukungan dari para pemangku kepentingan juga diperlukan agar sistem perlindungan yang dibangun mampu memberikan rasa aman bagi seluruh civitas academica di perguruan tinggi.

Perlindungan Perempuan Di Kampus Perlu Terus Diperkuat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie menilai mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di lingkungan kampus perlu terus disempurnakan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa. Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter.

Rerie menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah mengarah pada sistem perlindungan yang lebih baik. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu segera diatasi.

"Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Rekomendasi Komnas Perempuan Untuk Penguatan Kebijakan

Sejumlah rekomendasi telah diserahkan oleh Komnas Perempuan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada akhir Februari lalu.

Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penyusunan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Selain itu, terdapat pula usulan untuk memperluas definisi mengenai intoleransi dan diskriminasi. Hal ini dianggap penting agar berbagai bentuk tindakan yang berpotensi merugikan perempuan dapat dikenali dan ditangani secara lebih jelas.

Melalui rekomendasi tersebut, diharapkan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah dapat memiliki panduan yang lebih operasional bagi perguruan tinggi dalam menjalankannya.

Langkah tersebut dinilai penting agar mekanisme perlindungan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kampus.

Penguatan Kapasitas Satgas Dan Sistem Evaluasi Kampus

Selain penyusunan pedoman pelaksanaan, Kemendiktisaintek juga didorong untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.

Keberadaan satuan tugas tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menangani laporan serta melakukan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem kerja Satgas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Rekomendasi juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap perguruan tinggi swasta berskala kecil. Perguruan tinggi dengan sumber daya terbatas sering kali menghadapi kesulitan dalam membangun sistem perlindungan yang memadai.

Selain itu, indikator pencegahan dan penanganan kekerasan juga didorong untuk diintegrasikan dalam sistem evaluasi serta akreditasi perguruan tinggi.

Dengan adanya indikator tersebut, setiap institusi pendidikan diharapkan memiliki komitmen yang lebih kuat dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh civitas academica.

Pentingnya Pengawasan Dan Pedoman Pelaksanaan Yang Jelas

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan serta pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala.

Menurut Rerie, berbagai rekomendasi yang telah disampaikan tersebut perlu direalisasikan secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan mekanisme perlindungan yang telah ada.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan yang melibatkan banyak institusi memerlukan pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku. Tanpa pemahaman yang seragam, implementasi kebijakan dapat berjalan tidak maksimal.

Oleh karena itu, pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami oleh petugas di lapangan menjadi hal yang sangat krusial.

Rerie berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat segera diterapkan oleh penyelenggara pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat terwujud.

Lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan juga diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter kuat, memiliki integritas, serta mampu bersaing di masa depan.

Terkini