Indonesia Longgarkan Aturan Untuk Perusahaan Amerika Serikat Asing

Senin, 23 Februari 2026 | 10:11:54 WIB
Indonesia Longgarkan Aturan Untuk Perusahaan Amerika Serikat Asing

JAKARTA - Di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat, pemerintah Indonesia menempuh langkah penyesuaian kebijakan untuk menjaga daya tarik investasi.

 Strategi ini diarahkan agar Indonesia tetap kompetitif dalam memikat modal asing, khususnya dari mitra dagang utama. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pelonggaran sejumlah aturan bagi perusahaan asal Amerika Serikat. 

Langkah ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi melalui Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, yang dirancang untuk membuka peluang ekonomi lebih luas bagi kedua negara.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan, Indonesia melonggarkan aturan bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Pelonggaran atas pembatasan kepemilikan asing ini dilakukan demi mendorong arus investasi ke Indonesia. 

"Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan," ujar Haryo.

Pelonggaran Kepemilikan Asing Di Sektor Strategis

Kebijakan pelonggaran pembatasan kepemilikan asing menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang lebih luas bagi investasi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu. Langkah ini mencakup sektor pertambangan melalui kebijakan divestasi, serta beberapa pembatasan di sektor keuangan yang selama ini dinilai menjadi tantangan bagi investor asing. 

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap arus investasi dapat meningkat seiring dengan terciptanya iklim usaha yang lebih menarik.

Meski membuka ruang kepemilikan yang lebih longgar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor kepentingan nasional. 

Pelonggaran di sektor strategis dimaksudkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong transfer modal, teknologi, serta praktik bisnis yang lebih kompetitif. Dalam konteks kerja sama resiprokal, kebijakan ini diharapkan memberi manfaat timbal balik bagi Indonesia dan AS.

Kebijakan pelonggaran kepemilikan asing juga dipandang sebagai upaya mempercepat realisasi proyek investasi di sektor-sektor prioritas. Dengan berkurangnya hambatan kepemilikan, perusahaan AS memiliki ruang gerak lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengembangan sektor pertambangan dan keuangan di Indonesia. 

Di sisi lain, pemerintah tetap memantau agar kebijakan ini tidak menggerus kepentingan nasional dan tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

PPN Tetap Berlaku Tanpa Diskriminasi

Meski melonggarkan sejumlah aturan, Haryo menegaskan Indonesia akan tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini, kata Haryo, mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. 

"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," tuturnya.

Penegasan ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan fiskal. Artinya, meskipun ada pelonggaran kepemilikan asing dan pembukaan akses pasar, kewajiban pajak tetap diberlakukan setara dengan perusahaan dari negara lain. Kebijakan non-diskriminatif ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa insentif investasi tidak mengorbankan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan tetap memberlakukan PPN secara setara, pemerintah ingin memastikan tidak muncul persepsi bahwa perusahaan AS mendapat perlakuan istimewa dalam kewajiban fiskal. 

Prinsip ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di dalam negeri, sehingga pelaku usaha lokal maupun asing berada pada kerangka aturan yang sama dalam aspek perpajakan.

Akses Pasar Produk AS Dibuka Lebar

Sementara itu, Haryo membeberkan Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif sebesar 0 persen, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian ini. 

Kebijakan tarif nol persen ini menandai komitmen besar Indonesia dalam memperluas akses produk AS ke pasar domestik. Dengan berlakunya tarif tersebut, produk-produk asal AS memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar Indonesia.

Pembukaan akses pasar ini menjadi bagian dari skema resiprokal yang diharapkan juga membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar AS. 

Dalam kerangka perjanjian, kebijakan tarif nol persen diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan bilateral sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperdalam integrasi ekonomi dengan mitra dagang utama.

Kendati demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan industri dalam negeri menghadapi persaingan. Dengan terbukanya akses produk AS, pelaku usaha domestik didorong untuk meningkatkan daya saing agar mampu bertahan dan berkembang di tengah arus produk impor. Kebijakan ini sekaligus menjadi tantangan bagi sektor industri nasional untuk memperkuat kualitas dan efisiensi produksi.

Penghapusan Hambatan Non-Tarif

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," imbuh Haryo. 

Komitmen penghapusan hambatan non-tarif ini diarahkan untuk mempermudah masuknya produk AS ke pasar Indonesia, sekaligus menciptakan proses perizinan yang lebih efisien dan transparan.

Penghapusan hambatan non-tarif dinilai penting karena selama ini faktor perizinan, ketentuan TKDN, pengakuan standar, dan sertifikasi halal kerap menjadi tantangan bagi eksportir asing. 

Dengan komitmen ini, pemerintah berharap arus perdagangan dapat berjalan lebih lancar tanpa mengabaikan prinsip perlindungan konsumen dan kepentingan nasional. Di sisi lain, penyesuaian regulasi ini juga menuntut kesiapan aparatur dan sistem perizinan agar mampu mengakomodasi proses yang lebih cepat dan adaptif.

Melalui pelonggaran aturan kepemilikan asing, penegasan prinsip non-diskriminatif dalam PPN, pembukaan akses pasar, serta penghapusan hambatan non-tarif, pemerintah menegaskan arah kebijakan yang lebih terbuka terhadap kerja sama ekonomi dengan AS. 

Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi besar untuk mendorong investasi, memperkuat perdagangan bilateral, serta menjaga relevansi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Terkini