Tarif Listrik Tetap Stabil Awal Tahun untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Senin, 09 Februari 2026 | 09:21:54 WIB
Tarif Listrik Tetap Stabil Awal Tahun untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Kebijakan tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat pada pekan kedua Februari. 

Pemerintah memastikan tarif tidak berubah demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Kepastian ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur konsumsi energi secara lebih terencana.

Tarif Listrik 9-15 Februari 2026 Daya 450 dan 900 VA, Berlaku di Jabar dan Provinsi Lain menjadi acuan utama pelanggan. Ketentuan ini mencakup pelanggan rumah tangga dan pelayanan sosial. Informasi tersebut penting bagi pengguna listrik bersubsidi maupun non-subsidi.

Penetapan tarif dilakukan untuk memberikan kepastian di awal tahun. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat.

Ketentuan Daya Listrik 450 dan 900 VA

Tarif listrik periode 9–15 Februari 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Daya listrik 450 VA hanya tersedia untuk pelanggan rumah tangga subsidi dan pelayanan sosial. Kelompok ini menjadi prioritas dalam kebijakan perlindungan energi.

Sementara itu, daya 900 VA mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi. Selain rumah tangga, kategori pelayanan sosial juga termasuk di dalamnya. Perbedaan klasifikasi ini memengaruhi besaran tarif yang berlaku.

Masyarakat pengguna 450 VA dan 900 VA perlu memahami ketentuan tersebut. Informasi tarif membantu perencanaan penggunaan listrik harian. Dengan begitu, pengeluaran dapat tetap terkendali.

Kebijakan Tarif Listrik Februari 2026

Tarif listrik yang berlaku sepanjang Februari 2026 telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku dalam skema tarif triwulan pertama tahun 2026. Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

Tarif triwulan I 2026 tetap sama dengan triwulan IV 2025. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Stabilitas tarif dinilai penting di awal tahun.

Pemerintah menilai kondisi ekonomi masih perlu dijaga. Penyesuaian tarif berpotensi menambah tekanan pengeluaran rumah tangga. Oleh karena itu, tarif dipertahankan.

Dasar Penetapan dan Pertimbangan Pemerintah

Penyesuaian tarif non-subsidi mengacu pada regulasi yang berlaku. Penetapan dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi nilai tukar, ICP, inflasi, dan HBA.

Secara perhitungan, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih menahan tarif demi kepentingan masyarakat. Kebijakan ini menjadi bentuk intervensi menjaga daya beli.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan pemerintah.

Kelompok Pelanggan dan Subsidi Listrik

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut tetap mendapatkan subsidi pemerintah. Kebijakan ini menjaga keterjangkauan akses energi.

Subsidi diberikan bagi rumah tangga dan pelayanan sosial tertentu. Pemerintah menilai kelompok ini membutuhkan perlindungan khusus. Energi listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri. Imbauan ini menjadi bagian dari kebijakan berkelanjutan. Penggunaan bijak dinilai penting.

Rincian Tarif Listrik 9–15 Februari 2026

Tarif listrik subsidi rumah tangga ditetapkan berdasarkan golongan. Untuk R-1/TR daya 450 VA, tarifnya Rp 415 per kWh. Sementara R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh.

Tarif listrik pelayanan sosial juga dibedakan. Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp 325 per kWh. Sedangkan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 455 per kWh.

Untuk rumah tangga non-subsidi, tarif R-1/TR kecil 900 VA-RTM ditetapkan Rp 1.352 per kWh. Ketentuan ini berlaku sepanjang periode 9–15 Februari 2026. Pelanggan diharapkan menyesuaikan pemakaian listrik sesuai kebutuhan.

Dengan ketentuan tersebut, tarif listrik tetap mengacu kebijakan triwulan I 2026. Tidak ada perubahan tarif selama periode tersebut. Masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih tenang.

Terkini