Tarif Listrik Tetap Stabil di Awal Februari 2026 untuk Seluruh Golongan Pelanggan

Kamis, 05 Februari 2026 | 10:29:45 WIB
Tarif Listrik Tetap Stabil di Awal Februari 2026 untuk Seluruh Golongan Pelanggan

JAKARTA - Kebijakan tarif listrik pada awal Februari 2026 menjadi perhatian banyak pelanggan karena berkaitan langsung dengan pengeluaran rutin rumah tangga dan pelaku usaha. 

Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh tetap berlaku sama tanpa penyesuaian bagi seluruh golongan pelanggan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah dinamika pemulihan yang masih berjalan.

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi di seluruh Indonesia. Tarif Dasar Listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap digunakan sebagaimana ketentuan sebelumnya. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga daya beli dan kestabilan konsumsi energi.

Stabilitas tarif juga diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan sektor produktif. Dengan tarif yang tidak berubah, pelaku usaha dapat menyusun perencanaan biaya operasional secara lebih terukur. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor ketenagalistrikan tetap dijaga keberlanjutannya.

Kebijakan Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif listrik yang tetap merupakan langkah strategis untuk melindungi daya beli masyarakat. Stabilitas harga energi dianggap krusial karena listrik menjadi kebutuhan dasar dalam aktivitas sehari-hari. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban pengeluaran rumah tangga diharapkan tetap terkendali.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Penegasan ini menjadi dasar utama kebijakan tarif listrik pada periode ini.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Stabilitas tarif listrik diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi di awal tahun.

Sistem Pembayaran Listrik Prabayar dan Pascabayar

Tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode ini ditetapkan sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayaran yang digunakan oleh masing-masing pelanggan. Hal ini memberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pengguna.

Pelanggan prabayar melakukan pembelian token listrik yang kemudian dimasukkan ke dalam meteran. Sistem ini memungkinkan pelanggan mengontrol penggunaan listrik berdasarkan saldo token yang tersedia. Sementara itu, pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah masa pemakaian listrik berakhir.

Meskipun sistem pembayarannya berbeda, besaran tarif per kWh tetap mengacu pada golongan daya masing-masing. Dengan skema ini, pelanggan dapat memilih metode pembayaran tanpa khawatir adanya perbedaan tarif. Kesetaraan tarif ini juga bertujuan menjaga keadilan bagi seluruh pengguna listrik.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Februari 2026

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh tetap mengikuti ketentuan berdasarkan daya terpasang. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. Tarif ini berlaku sama tanpa perubahan pada periode awal Februari 2026.

Pelanggan rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh. Untuk golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya juga Rp 1.699,53 per kWh.

Selain rumah tangga, tarif listrik untuk sektor bisnis dan pemerintah juga tetap berlaku. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh. Sementara golongan P-1/TR dan P-3/TR masing-masing dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Ketentuan Penyesuaian dan Tarif Subsidi

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan ini diatur dalam regulasi yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik. Penetapan tarif mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan.

Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Pemerintah menggunakan indikator tersebut untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan kemampuan masyarakat. Dengan pendekatan ini, tarif listrik diharapkan tetap mencerminkan kondisi ekonomi nasional.

Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Rumah tangga 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan rumah tangga 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh. 

Untuk rumah tangga mampu 900 VA tarifnya Rp 1.352 per kWh, daya 1.300–2.200 VA Rp 1.444,70 per kWh, dan daya 3.500 VA ke atas Rp 1.699,53 per kWh.

Terkini