Apa Itu Asuransi Hewan: Manfaat, Jenis, hingga Produknya

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:12:39 WIB
apa itu asuransi hewan

Apa itu asuransi hewan sebenarnya masih jarang diketahui banyak orang, meski manfaatnya sangat besar.

Asuransi ini menjadi penting karena merawat hewan, baik peliharaan maupun ternak, membutuhkan perhatian khusus yang tidak hanya terbatas pada makanan.

Selain memberi makan, ada banyak hal yang harus diperhatikan seperti tempat tinggal, kebersihan, hingga kesehatan dan mood hewan tersebut. 

Untuk melengkapi perawatan tersebut, mengasuransikan hewan peliharaan bisa menjadi pilihan yang bijak.

Meskipun belum terlalu populer, asuransi ini sudah ada di Indonesia sejak lama dan menawarkan perlindungan yang bisa memberikan ketenangan bagi pemilik hewan.

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait apa itu asuransi hewan, manfaat, jenis, hingga daftar produknya.

Apa Itu Asuransi Hewan?

Jadi, apa itu asuransi hewan? Ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada hewan peliharaan terhadap berbagai risiko, seperti sakit, kecelakaan, cacat tetap, atau bahkan kematian. 

Secara garis besar, asuransi hewan merupakan pengembangan dari produk asuransi properti yang disesuaikan dengan kebutuhan pemilik hewan peliharaan.

Jenis-jenis Hewan yang Bisa Diasuransikan

Asuransi ini khusus untuk hewan peliharaan, baik yang ada di rumah maupun yang diternakkan. Hewan peliharaan yang umum diasuransikan meliputi kucing, kelinci, anjing, ikan, dan burung hias. 

Sementara itu, untuk hewan ternak, sapi adalah yang paling banyak diasuransikan. Namun, beberapa hewan peliharaan lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi, seperti:

  • Kura-kura
  • Reptil, termasuk ular, kadal, dan iguana
  • Burung kecil seperti sejoli, parkit, dan cockatiels
  • Mamalia eksotis berukuran sedang, seperti Kambing Pygmy atau Kune-kune Pig

Untuk hewan eksotis, diperlukan surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang memastikan bahwa hewan tersebut diperoleh secara sah.

Jenis-jenis Asuransi Hewan Peliharaan

Pengertian dan penggunaan pet insurance berbeda dengan asuransi jiwa atau kesehatan yang diperuntukkan bagi manusia. Meskipun ada kesamaan dalam beberapa bentuk perlindungannya, pet insurance merupakan turunan dari asuransi properti.

Terdapat dua jenis polis dalam produk asuransi untuk hewan peliharaan, yaitu:

1. Non Lifetime (tidak seumur hidup)

Asuransi jenis ini hanya melindungi hewan peliharaan pada kondisi tertentu dan dalam periode waktu yang terbatas. Polis ini hanya mencakup kejadian yang dialami oleh hewan peliharaan selama periode yang ditentukan, bukan berlaku seumur hidup. 

Biasanya, jenis asuransi ini digunakan oleh pemilik hewan yang bertujuan untuk mengembangbiakkan dan menjual atau mengadopsikan hewan tersebut.

2. Lifetime (seumur hidup)

Polis ini memberikan perlindungan kepada hewan peliharaan sepanjang hidupnya, dari kondisi saat ini hingga kematian. Dengan jenis asuransi ini, biaya penguburan untuk hewan peliharaan yang telah meninggal juga akan ditanggung.

Manfaat Asuransi Hewan

Seperti jenis asuransi lain, pet insurance pun memberikan ketenangan kepada pemilik hewan peliharaan. 

Apalagi, kalau kita sudah menganggap hewan peliharaan sebagai bagian dari keluarga maka tentunya kita tidak menginginkan hal buruk terjadi pada hewan kesayangan. Berikut ini manfaat yang akan didapatkan dengan mengasuransikan hewan peliharaan.

1. Perawatan kesehatan hewan peliharaan

Sama seperti asuransi pada umumnya, mengasuransikan hewan artinya mengurangi beban biaya perawatan kesehatan hewan peliharaan jika sedang sakit atau mengalami kecelakaan.

2. Perlindungan terhadap pencurian hewan peliharaan

Pastinya, siapa pun tidak ada yang menginginkan hewan peliharaannya dicuri. Akan tetapi, kalau itu terjadi maka pemilik hewan peliharaan akan mendapatkan santunan ketika peliharaan mereka dicuri.

3. Penanggungan biaya kematian hewan peliharaan

Serupa dengan asuransi lain, pet insurance juga menanggung biaya penguburan hewan peliharaan yang mati karena sakit atau mengalami kecelakaan.

4. Penanggungan biaya medis atas luka pemilik yang disebabkan hewan peliharaan

Tidak hanya hewan peliharaan yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga pemiliknya. Jika pemilik terluka akibat hewan peliharaannya, pet insurance akan membantu menanggung biaya medis yang diperlukan.

5. Perlindungan properti yang dirusak oleh hewan peliharaan

Meskipun hewan peliharaan kita tampak jinak, mereka tetap memiliki insting alami yang bisa menyebabkan kerusakan pada barang-barang di rumah. 

Pet insurance memberikan perlindungan dengan mengganti biaya atas barang-barang yang rusak akibat perilaku hewan peliharaan.

6. Biaya pengurusan hewan di asrama maupun di penitipan hewan

Beberapa polis pet insurance juga mencakup biaya perawatan hewan peliharaan yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Ini termasuk biaya penitipan hewan di tempat-tempat khusus yang menyediakan layanan perawatan hewan.

Rekomendasi Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia

Sekalipun belum banyak diketahui, beberapa perusahaan asuransi kini mulai menawarkan produk asuransi untuk hewan peliharaan. Setiap produk memiliki manfaat yang bervariasi dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik hewan. 

Berikut ini adalah beberapa produk asuransi hewan peliharaan terbaik yang tersedia di Indonesia.

1. Asuransi Hewan Peliharaan AXA Mandiri

Asuransi dari AXA Mandiri (PT Mandiri AXA General Insurance) menawarkan perlindungan kesehatan untuk hewan peliharaan, serta manfaat asuransi jiwa. Beberapa manfaat yang ditawarkan meliputi:

  • Santunan kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Santunan biaya pengobatan
  • Pertanggungan biaya pencegahan atau pengobatan rabies untuk pihak ketiga
  • Pertanggungan biaya tambahan untuk penitipan hewan jika terjadi keterlambatan penerbangan

Asuransi ini dapat digunakan untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang telah memiliki sertifikasi resmi dari PERKIN atau ICA. 

Usia hewan yang bisa diasuransikan adalah antara 30 hari hingga 10 tahun. Produk ini sangat cocok bagi kamu yang memiliki anjing atau kucing sebagai peliharaan.

Selain itu, AXA Mandiri menawarkan uang pertanggungan hingga Rp25 juta, yang dapat membantu mengurangi beban finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada hewan kesayanganmu.

2. Simas Pet Insurance Asuransi Sinar Mas

Simas Pet Insurance adalah produk asuransi hewan peliharaan yang ditawarkan oleh Asuransi Sinar Mas, khusus untuk anjing dan kucing. Produk ini memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Jaminan kehilangan akibat pencurian dengan kekerasan
  • Jaminan tambahan berupa santunan biaya rawat inap dan kremasi

Simas Pet Insurance hadir dalam 9 paket jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. 

Selain itu, tersedia juga paket yang memberikan pertanggungan sebesar Rp500 ribu untuk anjing non-stambum, serta paket yang menyediakan jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga dengan limit mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.

3. Asuransi Hewan Peliharaan Zurich Insurance

Zurich Insurance, yang juga dikenal dengan Zurich Asuransi Indonesia, menyediakan produk asuransi untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Beberapa manfaat yang ditawarkan, antara lain:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pemakaman atau kremasi hewan hingga Rp1 juta
  • Santunan biaya perawatan atau pengobatan hingga Rp2,5 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pencarian (untuk reward dan/atau biaya iklan) hingga Rp1 juta

Namun, produk ini tidak berlaku untuk hewan peliharaan yang berada di tempat penitipan, penginapan hewan, balai karantina, atau sedang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Selain itu, Zurich Insurance tidak akan menanggung kerugian jika terjadi di tempat atau area terlarang. Biaya premi yang harus dibayar untuk produk ini adalah Rp210 ribu, yang sudah mencakup biaya penerbitan polis.

Cara Klaim Asuransi Hewan Peliharaan

Biasanya, asuransi properti menggunakan sistem reimbursement. Artinya, pemilik hewan peliharaan harus menanggung biaya perawatan medis terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim dengan melampirkan bukti pembayaran.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi hewan peliharaan:

  • Mendapatkan bantuan dari dokter hewan untuk pemeriksaan atau perawatan.
  • Mengajukan klaim langsung ke perusahaan asuransi.
  • Menghubungi agen asuransi terkait untuk bantuan klaim.
  • Menghubungi perusahaan asuransi melalui telepon.
  • Mengisi formulir klaim secara online, jika perusahaan menyediakan opsi tersebut.

Cara Mendapatkan Sertifikat Hewan Peliharaan

Banyak pemilik hewan peliharaan yang belum menyadari pentingnya memiliki sertifikat hewan peliharaan atau sertifikat kelahiran. Sertifikat ini sangat bermanfaat, terutama jika kamu ingin mendapatkan perlindungan melalui asuransi hewan.

Berikut beberapa jenis sertifikat yang tersedia, seperti sertifikat stambum untuk anjing atau ICA untuk kucing:

  • Sertifikat stambum dikeluarkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia) dan mencakup informasi tentang silsilah hewan hingga empat generasi sebelumnya. Proses pembuatan sertifikat ini cukup sederhana, asalkan kedua induk anjing yang dimiliki juga telah memiliki sertifikat stambum. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi www.perkin.or.id.
  • Sertifikat kucing diterbitkan oleh ICA (Indonesian Cat Association) dan memuat informasi tentang keturunan kucing hingga beberapa generasi sebelumnya. Kamu bisa mendaftar untuk sertifikat ini melalui situs resmi ica.or.id.

Dengan sertifikat ini, proses pengajuan asuransi hewan peliharaan akan menjadi lebih mudah dan terorganisir.

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Dilindungi

Hewan yang dilindungi atau hewan langka dapat dilestarikan oleh masyarakat umum, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BKSDA. 

Contohnya, hewan langka yang dipelihara atau diperjualbelikan harus merupakan generasi ketiga dari hasil penangkaran, bukan berasal langsung dari alam, serta tidak termasuk kategori F2.

Selain itu, diperlukan surat izin resmi. Berikut langkah-langkah untuk membuat surat izin memelihara hewan langka:

  • Mengajukan proposal izin penangkaran atau pemeliharaan hewan ke BKSDA.
  • Melampirkan salinan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau akta notaris jika dilakukan oleh badan usaha.
  • Menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang menyatakan bahwa aktivitas penangkaran atau pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
  • Menyediakan bukti tertulis asal usul indukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan hewan yang dimiliki.

Apakah Puskesmas Hewan Gratis?

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada umumnya menyediakan berbagai layanan gratis yang bertujuan untuk menjaga kesehatan hewan.

Kamu dapat mencari informasi mengenai Puskeswan terdekat dari lokasimu guna mengetahui jenis layanan yang tersedia di sana.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup jaminan untuk kesehatan hewan peliharaan.

Oleh karena itu, apabila kamu membutuhkan layanan kesehatan gratis untuk hewan peliharaanmu, kamu disarankan untuk mengunjungi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

Asuransi Hewan Ternak

Selain asuransi untuk hewan peliharaan, tersedia pula asuransi yang ditujukan untuk hewan ternak.

Asuransi ini menawarkan perlindungan terhadap risiko kematian hewan ternak, seperti sapi, kerbau, atau kambing.

Salah satu contohnya adalah Asuransi Usaha Ternak Sapi yang disediakan oleh Asuransi Jasindo. Berikut adalah ulasan lebih lanjut mengenai produk tersebut.

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Jasindo

Asuransi ini merupakan bagian dari program pemerintah, sehingga preminya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Produk ini memberikan perlindungan berupa ganti rugi kepada peternak atas kematian sapi yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, proses beranak, atau kehilangan akibat pencurian, dengan masa perlindungan selama satu tahun.

Premi asuransi ini sebesar Rp200 ribu, namun berkat subsidi pemerintah sebesar 80 persen, peternak hanya perlu membayar Rp40 ribu. Dengan premi tersebut, peternak dapat memperoleh uang pertanggungan hingga Rp10 juta per ekor sapi.

Adapun kriteria peternak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asuransi ini mencakup peternak yang fokus pada pembibitan atau pembiakan sapi, serta peternak skala kecil sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, kriteria sapi yang dapat diasuransikan meliputi:

  • Sapi indukan atau betina.
  • Usia produktif minimal satu tahun.
  • Memiliki identitas yang jelas, seperti eartag, cap bakar, atau kartu ternak.
  • Berada dalam kondisi sehat.

Jadi, apa itu asuransi hewan? Sebuah perlindungan finansial yang dirancang untuk memastikan kesejahteraan hewan kesayangan atau ternakmu tetap terjaga.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB