Pemerintah Diwajibkan Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api, PT KAI Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Mereka

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00:22 WIB
Pemerintah Diwajibkan Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api, PT KAI Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Mereka

JAKARTA - Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional kereta api di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pemasangan palang pintu pada perlintasan sebidang jalur kereta api sepenuhnya berada di tangan pemerintah atau pemilik jalan. KAI menekankan bahwa mereka tidak memegang tanggung jawab tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap insiden memilukan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, yang menimbulkan kepedulian serius mengenai keselamatan di perlintasan tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya pada Selasa, menunjukkan bahwa regulasi mengenai pengelolaan perlintasan kereta api diatur dengan jelas dalam undang-undang. "Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin, bukan PT KAI," ungkap Ixfan. Pernyataan ini didorong oleh kebutuhan untuk memperjelas tanggung jawab setelah insiden di perlintasan sebidang di daerah Nambo-Cibinong, Bogor.

Regulasi utama yang mengatur perlintasan sebidang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mensyaratkan pembangunan infrastruktur untuk menyeberangi jalur kereta harus mempertimbangkan kepentingan umum serta keselamatan perjalanan kereta api. Regulasi ini juga mewajibkan bahwa izin pembangunan harus diperoleh dari pemilik prasarana perkeretaapian, dalam hal ini adalah pemerintah.

Lebih lanjut, pengelolaan perlintasan sebidang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, terutama pada Pasal 111 yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pengelola jalan dan penyelenggara perkeretaapian. Dalam kasus ini, pemerintah sebagai pemilik jalan bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan operator kereta api untuk memastikan perlintasan sebidang dikelola dengan aman.

Tambahan aturan terperinci datang dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Aturan ini mengatur berbagai aspek termasuk perbedaan antara perlintasan resmi dan liar, kriteria keselamatan, serta spesifikasi teknis yang harus dipenuhi dalam pemasangan palang pintu perlintasan. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 juga memerintahkan perlunya evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan, mempertegas bahwa pemasangan palang pintu otomatis pada titik rawan adalah prioritas.

Mengingat regulasi yang ada, Ixfan mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya mematuhi standar yang telah ditetapkan. "Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku," ujarnya, menekankan urgensi melaksanakan kebijakan ini untuk menjaga keselamatan publik.

Pernyataan KAI ini juga menjadi klarifikasi penting setelah terjadi kecelakaan pada perlintasan KM 700+3/4 di Kampung Karangan Tua, yang melibatkan kereta rel listrik dan pengguna jalan. Insiden di Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 13 Februari lalu memicu peninjauan kritis terhadap pengelolaan perlintasan sebidang, dan KAI merasa perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab yang sebenarnya.

"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku," lanjut Ixfan. Ia menegaskan kembali bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang di Indonesia telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan adalah hasil dari kebijakan terkoordinasi antara otoritas terkait.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kesigapan pemerintah untuk memprioritaskan pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang yang ramai dan berpotensi bahaya. Dalam berbagai kasus insiden di perlintasan sebidang, faktor kelalaian dalam pemasangan pengaman yang memadai seringkali berujung pada tragedi, menuntut langkah sigap dari pemilik jalan dan pemerintah untuk meningkatkan keselamatan publik.

Sebagai langkah proaktif, operator kereta seperti PT KAI bertekad terus menjalankan misi sosial edukasi mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. Ini menjadi perwujudan tanggung jawab mereka untuk melindungi setiap perjalanan kereta api dan mengurangi potensi terjadinya kecelakaan di masa mendatang.

Keselamatan adalah prioritas bersama, dan menuntut sinergi serta kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang ada. Hanya dengan komitmen teguh dari otoritas terkait dan kedisiplinan semua pemangku kepentingan, masalah klasik perlintasan sebidang dapat diselesaikan secara tuntas demi kesejahteraan umum.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB