Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menyikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg dengan Tindakan Proaktif

Senin, 24 Februari 2025 | 09:36:50 WIB
Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menyikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg dengan Tindakan Proaktif

JAKARTA - Menghadapi kelangkaan gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Blambangan Umpu dan Kabupaten Way Kanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan bergerak cepat untuk menenangkan dan mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak. Persoalan ini mencuat sejak adanya perubahan kebijakan distribusi LPG oleh pemerintah pusat.

Edi Suprianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, memberikan penjelasan lengkap mengenai latar belakang dan langkah yang diambil pemerintah setempat untuk mengatasi masalah ini. "Kejadian ini bermula dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2025. Kebijakan ini melarang penyaluran gas LPG 3 kg melalui warung atau pengecer, yang sering menjadi tempat masyarakat membeli gas tersebut. Akibatnya, terjadi kelangkaan di tingkat pengecer," jelas Edi Suprianto.

Setelah kebijakan tersebut menjadi isu nasional, pada 3 Februari 2025, pemerintah mengeluarkan keputusan baru yang mengizinkan pengecer kembali menjual gas LPG 3 kg. Namun, pengecer yang ingin menjual harus didaftarkan oleh pangkalan ke dalam Sistem Aplikasi MAP. Mereka juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) serta mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kode 47772 sebagai pedagang eceran gas LPG 3 kg.

"Dinas Perindag segera berkoordinasi dengan para agen dan pangkalan di Way Kanan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gas LPG tetap berjalan sesuai aturan," kata Edi Suprianto. Koordinasi yang dilakukan Disperindag ini juga mencakup komunikasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan pasokan gas LPG memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam proses distribusi.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar seluruh pangkalan LPG segera mendaftarkan pengecer ke dalam Sistem Aplikasi MAP sebagai sub pangkalan dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan. Batas waktu pendaftaran ini ditetapkan hingga 30 April 2025. "Kami mengimbau pangkalan LPG untuk mendaftarkan pengecer ke Sistem Aplikasi MAP agar dapat menjadi sub pangkalan. Mereka juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Usaha dan Nomor Induk Berusaha sesuai dengan kode 47772, guna menghindari risiko diblokir secara otomatis oleh sistem," terangnya.

Selain itu, Edi Suprianto juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar membeli gas LPG di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dia menekankan agar masyarakat tidak menimbun atau melakukan pembelian berlebihan, yang bisa berdampak pada ketersediaan gas bagi warga lainnya. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dan dalam jumlah yang sewajarnya. Pembelian berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan bagi warga lain yang sama-sama membutuhkan," tutur Edi Suprianto.

Upaya yang dilakukan Disperindag Kabupaten Way Kanan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap tercukupi meskipun terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional. Langkah proaktif ini juga diharapkan dapat meminimalisir kepanikan di tengah masyarakat serta memastikan distribusi gas LPG 3 kg tetap berjalan lancar di seluruh Kabupaten Way Kanan.

Pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan menjadi kunci dalam menyelesaikan isu kelangkaan gas ini. Pihak terkait diharapkan dapat terus menjaga komunikasi yang baik dan memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan agar kelangkaan ini tidak lagi terulang.

Dengan tindakan yang cepat dan strategi yang matang, diharapkan masalah kelangkaan gas LPG 3 kg ini dapat diatasi, dan pemerintah daerah dapat memastikan kebutuhan energi rumah tangga masyarakat Way Kanan terpenuhi dengan baik. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung langkah-langkah pemerintah dengan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB