KPU Sulawesi Selatan Bersiap untuk Pemilihan Suara Ulang Jika Diperlukan: Mengantisipasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:31:46 WIB
KPU Sulawesi Selatan Bersiap untuk Pemilihan Suara Ulang Jika Diperlukan: Mengantisipasi Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyediakan logistik yang diperlukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perlunya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto. Kasus ini sedang dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan agenda pembuktian.

Upi Hastati, anggota KPU Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Hukum, menegaskan, "Jika diperintahkan untuk melaksanakan PSU, maka KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap mengikuti apapun yang menjadi keputusan MK." Pernyataan ini diungkapkan saat ditemui oleh wartawan di Makassar.

Sejalan dengan itu, Marzuki Kadir, anggota KPU Sulawesi Selatan yang membidangi divisi logistik, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum dapat memperkirakan keputusan MK. Namun, kata dia, bila keputusan akhir mengharuskan pelaksanaan PSU, pihaknya siap melaksanakannya. "Semua hal yang masuk dalam putusan pasti kami laksanakan. Tapi, kami perlu waktu untuk persiapan serta koordinasi dengan KPU terkait," jelasnya.

Menurut Marzuki, untuk perkara PHP Pilkada serentak pada 27 November 2024, yang tersisa hanya Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto menunggu putusan. Apabila PSU diperintahkan, koordinasi dengan percetakan akan segera dilakukan untuk mempersiapkan logistik yang diperlukan. "Untuk Pilkada sebelumnya, 1.000 surat suara cadangan per kabupaten/kota sudah dipakai. Jika harus merancang kembali, data kemarin sudah ada formatnya, tinggal dicetak sesuai kebutuhan," tambahnya.

Jadwal sidang lanjutan di MK telah ditetapkan, yaitu pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada serentak dalam tahapan pembuktian dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2024. Tercatat, masih ada 40 perkara PHP untuk Pilkada serentak 2024 yang belum diputus oleh majelis.

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat 25 pelaksanaan pilkada serentak yang meliputi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. Dari 25 Agenda tersebut, masih ada dua perkara PHP yang saat ini masih dalam proses persidangan di MK, yaitu Pilkada Kota Palopo dan Pilkada Kabupaten Jeneponto.

Gugatan untuk Pilkada Kota Palopo berfokus pada dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir yang berpasangan dengan Akhmad Sarifuddin. Mahkamah telah melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta untuk mengecek keabsahan ijazah Trisal. Terungkap bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar menurut keterangan pihak dinas.

Majelis Hakim juga membandingkan bukti yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih sebagai Pemohon, KPU Kota Palopo sebagai Termohon, serta pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai Pihak Terkait.

Sementara itu, sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto berkaitan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang PSU yang tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPU Jeneponto. Dari belasan rekomendasi tersebut, hanya dua tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan PSU, sementara sisanya tidak dijalankan meski ditemukan sejumlah pelanggaran pemilu di TPS terkait.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena implementasi dari putusan MK akan sangat mempengaruhi legitimasi hasil Pilkada serta stabilitas pemerintahan lokal di Sulawesi Selatan. Kesiapan KPU Sulawesi Selatan dalam menyikapi potensi PSU menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti prosedur hukum serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Sebagai tindakan antisipatif, KPU Sulawesi Selatan telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan teknis dan logistik. Hal ini menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kemungkinan dalam proses demokrasi, termasuk sengketa hasil pemilihan yang memerlukan pemilihan ulang.

Dalam konteks nasional, kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam proses pemilu. Dengan demikian, harapan besar publik adalah agar segala proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya dan dipilih oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan yang baik.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB