Praktik Kecurangan di SPBU Terungkap, Mendag Budi Santoso Ingatkan Pelaku Usaha Menjelang Lebaran

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:01:17 WIB
Praktik Kecurangan di SPBU Terungkap, Mendag Budi Santoso Ingatkan Pelaku Usaha Menjelang Lebaran

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeluarkan peringatan tegas kepada para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menghentikan segala bentuk praktik kecurangan, terutama menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 2025. Peringatan ini muncul setelah terungkap pembongkaran praktik penggunaan alat printed circuit board (PCB) yang ditemukan di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam temuannya, PCB digunakan untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen, menghasilkan keuntungan ilegal bagi SPBU tersebut. "Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha SPBU, jangan sampai mengulangi lagi. Apalagi ini juga lebaran, jangan sampai merugikan masyarakat," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu, 19 Februari 2025.

Mendag Budi Santoso menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan usaha, mengingat bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh praktik semacam itu merugikan masyarakat luas. "Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi. Karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," tegas Budi Santoso.

SPBU Baros, yang dioperasikan oleh PT Prima Berkah Mandiri (PBM), telah melakukan praktik tersebut dengan memasang alat PCB di empat pompanya. Menurut penyelidikan, alat PCB ini menyebabkan pengurangan sekitar 600 ml dari setiap 20 liter BBM, atau sekitar 3 persen. Selama menjalankan praktik curang ini, SPBU Baros dilaporkan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.

SPBU ini telah beroperasi sejak 2005, menggunakan pompa merek Tatsuno untuk beberapa jenis BBM seperti biosolar, pertalite, dan pertamax. PCB tersebut disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dengan alat ukur PBM, sehingga sulit untuk dideteksi.

Sebagai langkah penegakan hukum, Dittipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pekan depan. Direktur PT PBM, Rudi, berpotensi menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.

Saat ini, SPBU Baros telah ditutup sementara dan pengoperasiannya selanjutnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pemerintah dan pihak berwajib berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.

Budi Santoso juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di SPBU lainnya. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pengusaha mematuhi aturan dan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan akibat pengurangan takaran BBM.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih mengawasi dan melaporkan setiap anomali yang terindikasi sebagai bentuk kecurangan. Pemerintah dengan tegas akan menindak pelanggaran dalam usaha yang merugikan masyarakat, khususnya dalam momen penting seperti menjelang Lebaran, di mana mobilitas masyarakat meningkat signifikan.

Dengan langkah tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, diharapkan tidak akan ada lagi kasus serupa yang dapat merugikan konsumen dan perekonomian nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas semua bentuk pelanggaran demi menjaga keadilan dan kemakmuran bersama.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB