Pemerintah Indonesia Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Mulai Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:31:13 WIB
Pemerintah Indonesia Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Mulai Tahun 2025

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merumuskan skema insentif pajak baru untuk mendukung kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan hybrid yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon serta mendukung industri otomotif nasional ke era kendaraan ramah lingkungan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025) yang diresmikan dan efektif mulai 4 Februari 2025. "Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ujar Dwi Astuti, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam penjelasannya, Dwi Astuti menyatakan bahwa insentif ini akan memperpanjang skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu. Insentif ini bertujuan untuk menurunkan harga kendaraan listrik, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat dan meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, PMK 12/2025 juga memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk penjualan kendaraan hybrid atau kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle atau LCEV) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan kendaraan rendah emisi di Indonesia.

Rincian insentif PPN DTP mencakup potongan sebesar 10% dari harga jual untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Sedangkan untuk bus listrik tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, insentif sebesar 5% dari harga jual akan diberikan.

Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan kepada jenis kendaraan LCEV seperti full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. "Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," tambah Dwi.

Sebelumnya, dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi yang dirilis Kemenko Perekonomian pada 15 Desember 2024 mengungkapkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp6,16 triliun. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sedang disiapkan untuk memperjelas estimasi kebutuhan anggaran tersebut.

Untuk skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV), anggaran yang diperlukan sebesar Rp2,8 triliun. Sementara itu, kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,52 triliun. Terakhir, kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid memerlukan anggaran sekitar Rp840 miliar.

Pengumuman mengenai insentif ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk para pelaku industri otomotif dan pengamat ekonomi yang menganggap bahwa langkah ini akan mempercepat transisi Indonesia menuju ekosistem transportasi yang lebih berkelanjutan. Dengan kebijakan insentif yang dirumuskan ini, diharapkan adopsi kendaraan listrik dan hybrid dapat meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi karbon di Indonesia.

Dengan implementasi skema insentif pajak ini, Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi dan sejalan dengan agenda global terkait perubahan iklim. Ini diharapkan akan memberikan efek jangka panjang yang positif baik bagi lingkungan maupun perekonomian nasional.

Terkini

11 Kamera Digital Sony Terbaru & Terbaik di Indonesia

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

20 Film Kartun Keluarga Terbaik, Wajib Tonton!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:38 WIB

11 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Wajib Mampir!

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB

15 Rekomendasi Harga Sofabed Dibawah 1 Juta Terbaru

Sabtu, 20 September 2025 | 23:04:37 WIB