Jakarta – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua unit mobil pick-up yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ilegal di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polsek Putussibau Selatan, yang sebelumnya menerima informasi penting terkait kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Shiombing, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang semakin meresahkan. "Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua kendaraan jenis Daihatsu Grandmax yang mengangkut total 19 drum Pertalite," ungkap Rinto, Kamis, 13 Februari 2025.
Dua pria telah diamankan sehubungan dengan kasus ini. Salah satu kendaraan dikemudikan oleh pria berinisial JMN, sementara mobil lainnya dikemudikan oleh pria berinisial MKS alias RJ.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, diketahui bahwa BBM tersebut didatangkan dari Kabupaten Sanggau dan direncanakan untuk dijual ulang di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp 12.300 per liter. Harga ini tentunya jauh di atas harga normal, yang menciptakan potensi keuntungan besar bagi para pelaku.
"Pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut. Pada 19 Januari 2025, kami mengamankan JMN beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up dan 10 drum Pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Rinto.
Penindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Kapuas Hulu dalam memberantas praktik niaga BBM ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan umum. "Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal karena dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan umum. Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegas Rinto.
Akibat perbuatannya, JMN dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penangkapan ini menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa untuk berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Pihak kepolisian berharap dengan terus melibatkan masyarakat dalam pengawasan, distribusi BBM bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang merugikan konsumen.
“Dalam setiap kasus yang kami tangani, kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan bekerja sama, kita bisa menghadapi tantangan distribusi BBM ilegal ini dengan lebih efektif,” tandas Rinto.
Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menghentikan praktik-praktik ilegal yang merugikan. Kepolisian berharap agar masyarakat tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Dengan partisipasi semua pihak, penegakan hukum dapat ditegakkan dengan lebih tegas dan terarah.
Sekali lagi, Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus berkomitmen melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap upaya penyelundupan serta penjualan BBM ilegal di wilayah hukumnya. Harapannya, upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi distribusi energi nasional dan memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat dengan harga yang wajar.