Jakarta - Dalam upaya menekan tingkat polusi udara sekaligus meningkatkan penggunaan transportasi umum, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan sebuah kebijakan baru yang mengemuka di Ibu Kota. MTI menyarankan agar pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan syarat tertentu, yaitu menggunakan pelat kuning pada kendaraan mereka.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, menegaskan bahwa langkah ini bisa menjadi dorongan signifikan untuk mendorong warga beralih ke transportasi umum. "Ojek bisa mendapatkan BBM subsidi dengan menggunakan pelat kuning. Hal ini telah diterapkan di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan," ujar Djoko dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2025.
Usulan untuk Meniru Inovasi di Papua
Kebijakan tersebut mengangkat contoh keberhasilan yang terjadi di Kota Agats, di mana ojek sudah beroperasi dengan pelat kuning. Djoko berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru kebijakan serupa guna memperbaiki kondisi transportasi di ibu kota yang dinilai makin memburuk.
Kendaraan pribadi di Jakarta, di sisi lain, tetap diwajibkan memakai BBM nonsubsidi dan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Djoko berpendapat bahwa usulan ini perlu dipertimbangkan serius, mengingat tren penurunan penggunaan transportasi umum yang terus terjadi.
Tren Menurun Penggunaan Transportasi Umum
"Penggunaan transportasi umum di Jakarta menurun secara signifikan," ujarnya. Ia menyebut bahwa pada tahun 2002, sekitar 52,7 persen pengguna moda transportasi Jakarta menggunakan transportasi umum. Namun angka ini menurun drastis menjadi 22,7 persen pada 2010 dan hanya menyisakan 6,9 persen saja pada 2018. Di sisi lain, penggunaan sepeda motor mengalami kenaikan yang berarti, dari 61,2 persen pada 2010 menjadi 68,3 persen di 2018.
Polusi Udara dan Dampaknya
Peralihan dari transportasi umum ke kendaraan pribadi terutama sepeda motor berdampak besar pada tingkat polusi udara di Jakarta. "Penggunaan sepeda motor adalah penyumbang terbesar polusi udara, menyumbang 44,5 persen emisi, sedangkan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen," jelas Djoko, yang juga merupakan akademisi di Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.
Cakupan Pelayanan Transportasi Umum di Jakarta
Menurut Djoko, sebenarnya angkutan umum di Jakarta sudah menjangkau 89,5 persen wilayah kota, dengan pelayanan yang setara dengan standar negara-negara maju. Oleh karena itu, ia berharap agar kebijakan subsidi BBM untuk ojek dengan pelat kuning ini dapat menjadi solusi efektif untuk menarik lebih banyak warga Jakarta untuk kembali menggunakan transportasi umum.
Perlunya Pertimbangan Serius dari Pemerintah
Usulan ini memerlukan pertimbangan matang dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum implementasi. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan tingkat polusi dapat ditekan dan kemacetan di Jakarta dapat berkurang.
Masih menjadi pertanyaan sejauh mana usulan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Dukungan dari masyarakat dan komitmen pemerintah akan memainkan peranan penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Dengan fokus pada isu lingkungan, kebijakan transportasi, dan inovasi, usulan dari MTI ini tidak saja menjadi solusi bagi persoalan transportasi di Jakarta namun juga membuka peluang besar bagi pembangunan transportasi berbasis energi yang lebih bersih dan hemat biaya. Apakah ini bisa menjadi pemicu perubahan besar di sektor transportasi Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya.